SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Vape Berisi Obat Keras

Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Vape Berisi Obat Keras

Jonathan Frizzy dituntut 1 tahun penjara karena vape berisi etomidate, kuasa hukum ajukan pleidoi, klaim Ijonk tak tahu soal kandungan obat keras. (Google)

Jakarta (Suara Kalbar)- Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan penggunaan vape berisi obat keras atau zat etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu dituntut hukuman 1 tahun penjara sesuai Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan.

Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi, menyebut kliennya kaget mendengar tuntutan tersebut. Menurutnya, hal itu terlihat jelas dari gestur Jonathan di persidangan.

“Kita juga ini (kaget), cuma dari segi gestur, dia tadi juga, ya namanya orang enggak pernah dipidana, kemudian tadi juga kan di tuntutannya disampaikan bahwa Ijonk ini turut serta, ya, begitu,” ujar Lamgok di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (24/9/2025).

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Andre Silitonga, menilai ada kejanggalan dalam tuntutan jaksa. Pihaknya pun berencana mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

“Mungkin poin utamanya itu keterkaitan dengan pengetahuannya Ijonk sendiri terhadap kandungan etomidate, yang mana selama persidangan ini berlangsung, fakta tersebut tersampaikan bahwa Ijonk tidak mengetahui bahwa di dalamnya itu ada etomidate atau obat keras karena etomidate atau obat keras itu tidak kasat mata seperti narkoba yang lain,” kata Andre.

“Itulah kemungkinan salah satu fakta persidangan yang mungkin menjadi salah satu materi pembelaan kami, yang mana kami juga belum meneliti dari tuntutan jaksa, apakah menyebutkan tentang pengetahuan Ijonk terkait etomidate tersebut,” sambungnya.

Andre menambahkan, dalam pleidoinya nanti, pihak Jonathan Frizzy akan memohon keringanan hukuman jika terbukti tidak mengetahui kandungan zat dalam vape tersebut.

“Kalau memang tidak tahu, ya kami mohon keringanan kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya, yang pasti lebih ringan, kami harapkan dari tuntutan jaksa memperhatikan dengan pengetahuan Ijonk terkait obat keras itu,” jelasnya.

Saat ini, Jonathan Frizzy sudah menjalani masa tahanan sekitar dua bulan. Jika tuntutan jaksa dikabulkan, masih ada 10 bulan lagi yang harus dijalani.

“Bagaimana nanti hasil akhirnya, ya kami mengharapkan putusan yang terbaik dan seringan-ringannya untuk Ijonk, mengingat Ijonk perlu menghidupi keluarganya dan juga ketidaktahuan Ijonk, dan Ijonk di sini, peranannya hanya membantu,” pungkas Andre.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan