SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas Hari Terakhir Pengisian DRH, Pemkab Sambas Belum Umumkan PPPK Paruh Waktu

Hari Terakhir Pengisian DRH, Pemkab Sambas Belum Umumkan PPPK Paruh Waktu

Sekretaris Firum Tenaga Honorer Sambas, Juniardi

Sambas (Suara Kalbar) – Tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memasuki hari terakhir, Senin (22/9/2025). Namun hingga kini, Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas belum juga mengumumkan formasi PPPK Paruh Waktu, menimbulkan kekhawatiran sejumlah pihak.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025, telah melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Salah satu poin penting dalam penyesuaian itu yakni perubahan tahapan pengisian DRH dari semula 28 Agustus–15 September 2025 menjadi 28 Agustus–22 September 2025.

“Sekalipun hari terakhir ada pengumuman, kami khawatir syarat administrasi pendukung tidak akan terpenuhi dalam waktu singkat. Padahal ini kesempatan terakhir untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer di Kabupaten Sambas,” ungkap Sekretaris Firum Tenaga Honorer Sambas, Juniardi dalam keterangan tertulisnya.

Keterlambatan serupa sebelumnya juga terjadi pada tahapan usulan PPPK Paruh Waktu. BKN semula menetapkan batas akhir pengusulan dari Pemda pada 20 Agustus 2025, namun melalui surat Menpan Nomor

B/4014/M.SM.01.00/2025 batas waktu diperpanjang hingga 25 Agustus 2025. Hingga tanggal 26 Agustus, dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat, hanya Kabupaten Sambas yang belum final menyampaikan usulannya.
Honorer di Sambas sendiri sebagian besar bekerja di sektor pelayanan publik, terutama guru dan tenaga pendidik. Jika status mereka tidak segera dituntaskan, dikhawatirkan keberlangsungan layanan publik akan terganggu.

“Kalau tidak tuntas, banyak siswa yang terancam tidak memiliki guru. Administrasi sekolah juga bisa macet karena guru honorernya dirumahkan. Sementara beban mengajar ASN yang ada jelas tidak cukup,” lanjut dia.

Permasalahan guru honorer di Kabupaten Sambas bukanlah hal baru. DPRD bersama Pemda Sambas sudah membahas isu ini sejak September 2023. Kurangnya ASN guru dan tenaga pendidik menjadi masalah serius, terlebih dengan diberlakukannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur soal penataan tenaga honorer.
Selain pendidikan, potensi masalah juga mengintai di sektor kesehatan. Jika tenaga honorer kesehatan dirumahkan, dikhawatirkan pelayanan medis bagi masyarakat akan terganggu.
“Kami mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menuntaskan persoalan honorer. Jika Pemda Sambas serius, seharusnya bukan lagi skema PPPK Paruh Waktu yang dipilih, tetapi langsung ke PPPK Penuh Waktu. Itu bentuk apresiasi terhadap pengabdian tenaga honorer yang rata-rata sudah bekerja puluhan tahun,” tegas salah seorang perwakilan honorer.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Sambas belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait keterlambatan pengumuman PPPK Paruh Waktu. Sementara, batas akhir tahapan pengisian DRH yang ditentukan BKN berlaku secara nasional dan tidak dapat ditawar.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan