SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka AG Sah, Praperadilan Ditolak

Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka AG Sah, Praperadilan Ditolak

Pihak Keluarga yang mencoba masuk ke gedung Pengadilan Negeri Pontianak usai putusan permohonan praperadilan ditolak hakim (Suarakalbar.co.id/Iqbal Meizar)

Pontianak (Suara Kalbar) – Pembacaan putusan permohonan praperadilan dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh AG terhadap keponakanya yang berusia 4 tahun ditolak majelis hakim.

‎Hakim memutuskan bahwa penolakan permohonan praperadilan ini seluruhnya ditolak dan akan dilanjutkan ke pembahasan sidang pokok perkara.

‎Juru bicara Pengadilan Negeri Pontianak, Udut Widodo Kusmiran Napitupulu menjelaskan bahwa, pada pembacaan putusan permohonan praperadilan ini hakim hanya fokus kepada penetapan tersangka yang dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

‎”Jadi intinya ini gugatan permohonan praperadilan, untuk penetapan tersangka minimum dua alat bukti, sehingga hakim melihat dari segi formalitas yaitu dua alat bukti tadi maka permohonan praperadilanya ditolak karena pemohon sah ditetapkan sebagai tersangka,” Kata Udut usai melaksanakan mediasi dengan pihak keluarga pada Rabu (10/09/2025) Malam di Pengadilan Negeri Pontianak.

‎Kemudian Udut menjelaskan bahwa, didalam suatu perkara ketika penyidik melakukan penetapan tersangka tentunya bukan sesuai yang sembarangan pastinya sudah lengkap dua alat bukti tadi.

‎”Ketika penyidik menetapkan tersangka lengkap dengan dua alat bukti maka penetapan tersangkanya sudah terpenuhi dan sah,” ungkapnya.

‎Dikatakanya lagi, berkaitan dengan pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka melalukan perbuatan tersebut atau tidak maka nantinya dapat dibuktikan di sidang pokok perkara.

‎”Masalah dia pelaku atau tidak, benar atau tidak maka semuanya akan dibahas di sidang pembahasan pokok perkara, maka nnti bisa dibuktikan disana,” ujarnya.

‎Sementara itu, salah satu pihak keluarga yang berada didalam ruang mediasi juga sempat mengatakan bahwa ia beserta keluarga yang lainya merasa tidak puas dengan putusan permohonan praperadilan ini.

‎”Masalahnya ini, (AG) juga merupakan kepala keluarga yang harus menafkahi keluarganya, saya rasa penetapan tersangka itu tidak sah, dan kami yakin dia (AG) bukan tersangka,” pungkasnya.


Penulis: Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan