SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Dua WNA Malaysia Diamankan Polda Kalbar Usai Seludupkan 8 Kilogram Narkoba

Dua WNA Malaysia Diamankan Polda Kalbar Usai Seludupkan 8 Kilogram Narkoba

Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Polda Kalbar pada Senin (29/09/2025). [SUARAKALBAR.CO.ID/Maria]

Pontianak (Suara Kalbar) – Dua warga negara Malaysia berinisial KN (34) dan AX (29), bersama seorang WNI berinisial MK (23), diamankan setelah terlibat penyelundupan sabu seberat lebih dari 8 kilogram ke wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).

“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap MJ (WNI) beserta barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisi 8 bungkus narkotika jenis sabu dengan rincian total barang bukti sabu seberat lebih kurang 8 kilogram (kg),” ujar Kombespol Deddy Supriadi, Dirnarkoba Polda Kalbar, pada Senin (29/09/2025).

Kasus ini diketahui bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit III pada Kamis (04/09/2025) terkait transaksi narkoba di kawasan kebun sawit Jalan Lintas Malindo, Dusun Sanjan Pasae, Desa Sanjan, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

Pada Minggu (07/09/2025) sekitar pukul 08.58 WIB, tim berhasil menangkap seorang kurir WNI berinisial MJ dengan barang bukti delapan bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh China berlogo hijau-putih.

Tiga orang lainnya disebutkan sempat melarikan diri ke hutan. Setelah dilakukan pengejaran, KN berhasil ditangkap pada pukul 15.15 WIB, sedangkan AX diamankan pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama. Hasil interogasi mengungkap keduanya berperan sebagai perantara penyerahan sabu dari AT, seorang warga Malaysia, kepada PT, warga negara Indonesia.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua unit ponsel OPPO, satu unit ponsel HONOR, paspor Malaysia, dompet berisi uang tunai, serta dua mobil, yaitu Jeep warna cokelat dan Mitsubishi L200 Triton yang diduga keras dibakar oleh tersangka di dalam hutan.

Menurut Kombespol Deddy, modus operandi para pelaku adalah menerima, menjadi perantara jual beli, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.

“Terhadap para tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, kini KN, AX, dan MK telah ditahan di Rutan Polda Kalbar sejak 12 September 2025. Sedangkan barang bukti seberat 8 kg narkoba jenis sabu langsung dimusnakan. Selain itu, pihak kepolisian diketahui masih akan melakukan penyelidikan lanjutan karena adanya dugaan masih terdapat sejumlah sabu di dalam mobil Triton yang dibakar tersangka.

Penulis: Maria

Komentar
Bagikan:

Iklan