Dispussip Mempawah Musnahkan 1.703 Arsip Usang Sejak 1958 hingga 2017
Mempawah (Suara Kalbar) – Sebanyak 1.703 arsip lama milik berbagai instansi di Kabupaten Mempawah kurun waktu 1958 hingga 2017 resmi dimusnahkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispussip) Mempawah Kalimantan Barat.
Prosesi pemusnahan arsip tersebut berlangsung di halaman kantor Dispussip Mempawah disaksikan sejumlah perangkat daerah terkait, Jumat (26/9/2025).
Kepala Dispussip Mempawah Nurmala menegaskan pemusnahan arsip merupakan bagian dari siklus pengelolaan kearsipan yang harus dijalankan secara konsisten.
“Arsip yang dimusnahkan ini usianya cukup lama, dari tahun 1958–2017. Dalam sistem kearsipan ada tahapan penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan dan pemusnahan. Semua ini menjadi bagian dari audit kinerja lembaga baik internal maupun eksternal,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini tidak hanya untuk memenuhi amanat Undang-Undang Kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), tetapi juga menjadi bukti bahwa tata kelola arsip di Mempawah berjalan sesuai standar.
“Kami berharap perangkat daerah selaku pencipta arsip dapat meniru hal ini. Tujuannya agar tercipta tertib arsip sekaligus mengurangi penumpukan dokumen di instansi masing-masing,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pelaksana yang juga Plt. Kepala Bidang Kearsipan Dispussip Mempawah Rahlia memaparkan arsip yang dimusnahkan berasal dari berbagai lembaga.
Antara lain, Departemen Penerangan Kabupaten Pontianak, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Kantor Informasi dan Perpustakaan, serta Departemen Transmigrasi.
Seluruh arsip tersebut telah melewati proses pemilahan dan penilaian sebelum ditetapkan sebagai usul musnah.
“Tujuan utama pemusnahan ini adalah mengurangi penumpukan arsip dinamis inaktif di lembaga kearsipan daerah, sekaligus memastikan pengelolaan arsip berjalan sesuai aturan,” ungkap Rahlia.
Hasil kegiatan ini nantinya akan dilaporkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat sebagai bukti administrasi dan dukungan dalam penilaian pengawasan kearsipan eksternal.
Proses pemusnahan turut dihadiri tujuh saksi dari unsur perangkat daerah, yakni Inspektorat Daerah, Bagian Hukum Setda Mempawah, BPKAD, Dinas Sosial PPAPMPD, Disperindagnaker, serta Dispussip Mempawah.
Penulis: DVD – Diskominfo Mpw
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




