Polri Tetapkan 28 Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu
Jakarta (Suara Kalbar)- Satgas Pangan Polri menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan perdagangan beras yang tidak sesuai standar mutu pada kemasannya.
Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, penyidikannya mencatat 25 perkara dengan total 28 tersangka, mayoritas terkait operasional produksi.
“Ada 25 perkara, tersangka 28 dan rata-rata semua terkait dengan masalah operasional produksi beras,” ujar Helfi dalam diskusi di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Helfi berharap angka tersebut tidak bertambah dan menegaskan penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera agar produsen segera memperbaiki mutu beras yang mereka jual.
“Kami tidak berharap (jumlah tersangka) makin bertambah, artinya harusnya dengan penegakan hukum ini bisa mengerem para pelaku usaha yang memang berniat masih seperti yang kemarin, sebelum dilakukan penegakan hukum. Silahkan dikembalikan kepada yang seharusnya,” katanya.
Helfi juga menekankan, Satgas Pangan tidak melakukan perburuan beras bermasalah di pasar, melainkan sebatas penertiban.
“Kami hanya menertibkan, tidak ada mencari-cari. Kami sudah sampaikan supaya rekan-rekan produsen, distributor bisa menjual beras yang memang sesuai standar komposisi yang tertera, artinya mereka menjual menggunakan komposisi yang dia mau dengan harga yang sudah diatur, ya harusnya isinya juga sesuai,” tegasnya.
Mengenai sejak kapan praktik ini terjadi, Helfi menyebut barang bukti tertua yang ditemukan berasal dari Februari 2025.
“Dari hasil itu kan kami baru bisa bicara fakta, faktanya barang bukti yang kami temukan yang paling tua bulan Februari 2025. Kami enggak bisa berandai-andai yang sebelumnya,” jelasnya.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





