SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Perempuan Berdaya, Peradaban Mulia

Perempuan Berdaya, Peradaban Mulia

Alif Fani Pertiwi

Oleh: Alif Fani Pertiwi, S.E.

Perempuan memainkan peran strategis dalam membentuk dan membangun peradaban. Sejak awal, Islam telah mengangkat derajat perempuan: memberi hak belajar, berdagang, berpendapat, hingga terlibat dalam urusan sosial dan politik. Islam juga mengajarkan bahwa kehormatan seorang perempuan tidak terletak pada seberapa sering ia tampil di depan umum, tapi pada seberapa besar ia memberi dampak nyata untuk umat, baik dari dalam rumah maupun ruang sosial. ­­

Karena itu, perempuan perlu berdaya dan diberdayakan. Islam telah menggariskan ke mana pemberdayaan ini seharusnya diarahkan. Di dalam keluarga, perempuan berperan sebagai ummu wa robbatul bait (ibu dan pengelola rumah tangga). Sementara di tengah masyarakat, ia menjadi muslimah cerdas panutan umat, menggerakkan berbagai bentuk kebaikan yang membawa manfaat nyata bagi lingkungan sekitarnya.

Berkaitan dengan hal ini, syariat Islam telah menetapkan bentuk-bentuk peran strategis perempuan sebagai berikut:

Pertama, Peran Perempuan Dalam Ranah Domestik

Islam menempatkan perempuan dalam posisi mulia sebagai ibu (ummu) dan pengatur rumah tangga (rabbatul bait). Ini adalah tugas khusus yang diberikan untuk menjaga kelangsungan generasi dan ketenangan keluarga. Allah SWT menetapkan aturan khusus terkait kehamilan, menyusui, pengasuhan anak, dan masa iddah bagi perempuan hamil yang ditinggal suami cerai atau wafat. Selain itu Islam juga memberi keringanan (rukhsah) bagi perempuan agar amanah ini dapat terlaksana dengan baik, seperti tidak mewajibkan perempuan bekerja mencari nafkah dan memperbolehkan berbuka puasa bagi perempuan hamil dan menyusui.

Sebagai ibu, perempuan bertanggung jawab dalam merawat dan mendidik anak sejak masa kehamilan, kelahiran, hingga masa menyusui, serta membimbingnya untuk mampu membedakan yang baik dan buruk. Peran ibu sangat krusial karena kualitas pendidikan yang diberikan akan menentukan karakter dan perilaku anak di masa depan.

Sebagai istri, perempuan diperintahkan oleh Allah SWT untuk menciptakan ketenangan dan kasih sayang dalam rumah tangga, sebagaimana tercantum dalam Surah Ar-Rum ayat 21, “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir”.

Untuk mewujudkan hal tersebut, istri wajib menaati suami, dan suami wajib memperlakukan istri dengan baik. Rumah tangga yang ideal adalah rumah tangga yang dibangun dalam suasana persahabatan, bukan relasi atasan-bawahan atau penguasa dan rakyat (An-Nabhani, 1990). Dalam tafsirnya atas QS. Al-Baqarah: 228, Ibnu Abbas menuturkan, “Para istri berhak atas pergaulan yang baik dari suami mereka, sebagaimana mereka berkewajiban menaati suami dalam hal yang diwajibkan atas mereka.”

Sebagai pengatur rumah tangga, perempuan memiliki tanggung jawab dan otoritas penuh atas kelangsungan rumah tangganya. Keberhasilan rumah tangga akan sangat bergantung pada bagaimana ia menjalankan peran tersebut. Namun, menjadi pengatur rumah tangga tidak berarti perempuan harus mengerjakan semua tugas rumah tangga seperti pembantu. Tanggung jawabnya adalah mengelola rumah sesuai kemampuan. Akan tetapi, apabila beban pekerjaan rumah melebihi batas kemampuannya, maka suami wajib turun tangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya dengan mendatangkan tenaga pembantu. Jika hal itu tidak memungkinkan, maka ia diajarkan untuk bersabar sebagai bentuk keimanan, sebagaimana yang pernah disampaikan Rasulullah SAW kepada putrinya, Fatimah. Inilah bentuk kebijaksanan dalam Islam.

Kedua, Peran Perempuan dalam Ranah Publik

Islam memberi ruang bagi perempuan untuk berperan lebih luas, tak terbatas pada urusan domestik saja. Sejarah mencatat banyak tokoh perempuan muslimah yang berkontribusi besar dalam bidang sosial, pendidikan, ekonomi, bahkan politik. Perempuan bisa menjadi guru, perawat, pengusaha, penulis, atau penggerak dakwah— tentunya dengan tetap menjaga adab dan memperhatikan batasan syariat.

Contoh nyata yaitu Khadijah binti Khuwailid, istri Rasulullah SAW, yang merupakan seorang pengusaha sukses dan pendukung utama dakwah Islam. Selain itu, terdapat sosok perempuan cerdas asal Maroko bernama Fatimah Al-Fihri yang pada abad ke-9 Masehi mendirikan Universitas Al-Qarawiyyin, lembaga pendidikan tinggi yang diakui sebagai universitas pertama di dunia. Ia menunjukkan bahwa perempuan muslimah dapat menjadi pionir dalam pendidikan tinggi dan memberi warisan keilmuan yang luas bagi umat manusia.

Tak hanya itu, agar perempuan yang beraktivitas di ruang publik tetap terjaga kehormatan dan martabatnya, Islam telah memberikan panduan yang jelas, seperti menjaga aurat, membatasi interaksi dengan lawan jenis sesuai adab syariat, serta menjaga amanah dalam setiap peran yang dijalani. Inilah bentuk perlindungan Islam dalam menjaga kehormatan perempuan.

Penutup: Menyeimbangkan Dua Peran

Peran perempuan di ranah domestik dan publik bukanlah dua hal yang bertentangan. Seorang perempuan muslimah tidak mengabaikan salah satunya, melainkan berusaha menyeimbangkan keduanya sesuai tuntunan Islam. Tidak dipungkiri bahwa tugas ini tentu sangatlah berat, namun bukan berarti mustahil untuk dijalani. Allah SWT tidak pernah membebani manusia tanpa kepastian bahwa manusia itu pasti sanggup memikulnya.

Hanya saja, untuk menyempurnakan kedua peran tersebut, ia  perlu membekali diri dengan ilmu dan tsaqafah  Islam agar mampu menjalankan tugas mulianya secara optimal. Ketika seorang perempuan benar-benar mempersiapkan diri untuk memaksimalkan perannya, sungguh ia sedang mengambil bagian dalam membangun peradaban yang mulia.

*Penulis adalah seorang Ibu dan Aktivis Muslimah Kalimantan Barat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Komentar
Bagikan:

Iklan