Korupsi Kades Tebas Kuala, Ini Fakta dan Substansi Pelanggarannya!
Sambas (Suara Kalbar) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Tebas Kuala berinisial HS. Ironisnya, hasil korupsi tersebut diketahui digunakan untuk bermain judi online.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Tipidkor Satreskrim Polres Sambas, HS diduga kuat melakukan serangkaian pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan desa. Di antaranya, pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tanpa verifikasi dari Sekretaris Desa, pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, mark-up harga pengadaan barang dan jasa, tidak menyetorkan pajak desa, hingga penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi.
“Yang bersangkutan juga mengabaikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara dalam waktu 60 hari sejak hasil audit disampaikan oleh Inspektorat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono,Minggu (3/8/2025).
Kasus ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Sambas menyerahkan hasil audit investigatif kepada Kapolres Sambas pada 1 Oktober 2024. Dalam audit tersebut, ditemukan kerugian negara mencapai Rp655.924.082,00 akibat penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2023.
AKP Rahmad Kartono menyebutkan, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, pihak kecamatan, serta pendamping desa. Selain itu, penyidik juga melibatkan sejumlah ahli dari berbagai institusi, seperti auditor Inspektorat, ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dan ahli keuangan negara.
Dari hasil penyidikan, Polres Sambas juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen peraturan desa, laporan keuangan, serta uang tunai sebesar Rp10.500.000,00.
Tersangka HS kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dana publik, khususnya yang bersumber dari anggaran desa.
“Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap dugaan penyelewengan dana publik kepada pihak berwenang,” tegas AKBP Wahyu.
Perkara ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa dan aparat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan kewenangan serta menjaga amanah dalam mengelola anggaran demi kepentingan masyarakat.
Penulis: Jainudin
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




