Zulfydar: Pulau Pengikik Bukan Milik Orang Lain, Dasar Sejarah Jelas Milik Kalbar
Pontianak (Suara Kalbar) – Polemik mengenai status Pulau Pengikik Kecil dan Pulau Pengikik Besar terus menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Dalam rapat yang digelar Kamis (24/07/2025), Komisi I DPRD Kalbar mengundang Dewan Harian Daerah Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Kalbar untuk membahas aspek historis dan yuridis terkait kepemilikan kedua pulau tersebut.
Dalam pertemuan itu, sejumlah dokumen kajian sejarah dan literatur, termasuk buku-buku yang ditulis oleh penulis luar negeri, dikaji ulang. Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa Pulau Pengikik Kecil dan Pengikik Besar dahulu merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Pontianak, yang kini menjadi Kabupaten Mempawah.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalbar yang juga Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Zulfydar Zaidar Mochtar, secara tegas menyatakan bahwa secara administratif, historis, dan dari segi rentang kendali pemerintahan, tidak ada dasar yang menyatakan kedua pulau tersebut berada di luar Kalimantan Barat.
“Tidak ada dasarnya dari segi administrasi pemerintah, rentang kendali, sejarah, dan historikal. Bahkan sebelum kemerdekaan pun, dua pulau itu adalah bagian dari Keresidenan Kalimantan Barat,” tegas Zulfydar usai rapat.
Zulfydar juga menyinggung minimnya keterlibatan legislatif dalam proses pengambilan keputusan terkait status dua pulau itu di masa lalu. Ia menilai keputusan yang ada saat ini hanya berdasarkan kesepakatan di level birokrasi teknis, bukan keputusan politik yang melibatkan DPRD dan Pemerintah Daerah secara formal.
“Salah satu kunci yang tidak muncul adalah tidak ada penyampaian dari DPRD tentang pembahasan. Intinya, tidak ada persetujuan yang dilandasi keputusan politik DPRD bersama pemerintah. Yang ada hanya kesepakatan tingkat kepala biro,” ucapnya.
Lebih lanjut, Zulfydar menyampaikan kemungkinan adanya potensi sumber daya ekonomi yang dimiliki kawasan tersebut, termasuk indikasi adanya cekungan minyak.
“Kalau bicara ekonomis, penulis menyampaikan adanya cekungan minyak. Artinya, bisa kita simpulkan bahwa ada cadangan ekonomi di sana,” ujar dia.
Zulfydar menegaskan bahwa DPRD Kalbar tidak ingin mengklaim sesuatu yang bukan hak Kalbar. Namun, apabila kajian historis dan hukum membuktikan bahwa dua pulau tersebut merupakan milik Kalbar, maka wilayah itu harus dikembalikan.
“Kita tidak ingin mengklaim kalau itu bukan milik kita. Tapi kalau ini memang barang milik kita, ya harus dikembalikan. Kita tidak akan diam. Kami tidak mau buang waktu kalau tidak ada kejelasan,” tambahnya.
Saat ini, lanjut Zulfydar, DPRD Kalbar masih menunggu langkah-langkah konkrit dari Pemerintah Daerah, khususnya untuk menyusun novum (bukti baru) dan kajian hukum yang dapat diajukan ke Pemerintah Pusat sebagai dasar revisi status wilayah.
“Kita masih memantau pemerintah. Harapannya, pemerintah bisa mengkonsolidasikan seluruh kesimpulan dari berbagai kajian, kemudian menyusun tahapan novum baru, termasuk kajian hukum untuk disampaikan ke pusat. Kalau memang bukan milik kita, kami pun tidak akan lanjutkan,” pungkasnya.
Penulis: Fajar Bahari
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





