SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Sosialisasi Kamtibmas di Sekadau Hulu, Tegaskan Peran Adat dalam Menjaga Iklim Investasi

Sosialisasi Kamtibmas di Sekadau Hulu, Tegaskan Peran Adat dalam Menjaga Iklim Investasi

Camat Sekadau Hulu Fransisco Wardianus saat Sosialisasi Kamtibmas, Kamis (10/7/2025). SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Sekadau (Suara Kalbar) – Pemerintah Kecamatan Sekadau Hulu bersama Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sekadau Hulu menggelar sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta etika berinvestasi berbasis kearifan lokal di Desa Nanga Pemubuh, Kamis (10/7/2025).

Kegiatan sosialisasi ini merupakan implementasi dari Kesepakatan Bersama Nomor 14/DAD/Skd.Hi/V/2025, yang telah disepakati oleh 15 desa dan lima perusahaan di Kecamatan Sekadau Hulu.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sekadau Hulu Fransisco Wardianus, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua DAD Sekadau Hulu, serta para tokoh masyarakat, adat, dan perwakilan perusahaan PT Agro Andalan dan PT Bintang Sawit Lestari (BSL).

Camat Sekadau Hulu yang akrab disapa Mejeng menegaskan, kesepakatan ini lahir dari proses panjang melalui empat kali pertemuan intensif antara pemerintah, DAD, TNI-Polri, dan tokoh masyarakat adat.

“Kecamatan Sekadau Hulu menjadi pelopor kesepakatan ini agar iklim investasi tetap terjaga. Investasi yang dimaksud mencakup masyarakat pribadi, kelompok tani, koperasi, hingga perusahaan swasta, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit,” jelas Mejeng dalam sambutannya.

Ia menambahkan, tujuan utama dari kesepakatan ini adalah untuk menghapus anggapan miring bahwa pemerintah, TNI, dan Polri lebih berpihak kepada perusahaan.

“Pemerintah, masyarakat, dan investor adalah tiga elemen yang tidak bisa dipisahkan. Maka, kita buat satu kesepakatan bersama mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak,” ujarnya.

Utamakan Adat Sebelum Hukum Positif

Dalam paparannya, Mejeng menyoroti pentingnya mendahulukan penyelesaian konflik melalui hukum adat sebelum menempuh jalur hukum formal. Ia mencontohkan kasus pencurian sawit milik warga oleh pelaku yang dikenal sebagai “ninja sawit”, yang menyebabkan kerugian besar bagi pemilik lahan yang hendak membayar cicilan kredit.

“Apakah warga yang melapor ke polisi salah? Tidak. Tapi kita ingin mendorong penyelesaian lewat jalur adat terlebih dahulu, sebagai bagian dari pelestarian kearifan lokal,” ujarnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa jika pelaku kejahatan tetap mengulangi tindakannya setelah dikenai sanksi adat, maka pelaporan ke pihak berwajib menjadi langkah yang dapat ditempuh.

Mejeng juga menyoroti kasus pencurian sawit di lahan perusahaan yang sering langsung dilaporkan ke polisi. Melalui kesepakatan bersama ini, ia mendorong agar perusahaan terlebih dahulu berkoordinasi dengan lembaga adat sebelum mengambil langkah hukum.

“Selagi kasus ini ditangani oleh pengurus adat, maka perusahaan tidak boleh langsung melapor ke polisi. Tapi jika tidak selesai, silakan tempuh jalur hukum formal,” tegasnya.

Soal Pemagaran Jalan dan Penadah Hasil Curian

Dalam kesempatan tersebut, Camat juga menyoroti praktik pemagaran jalan yang seringkali digunakan sebagai bentuk protes warga. Ia menekankan bahwa pemagaran tidak boleh dilakukan secara sepihak, terlebih terhadap jalan yang telah diganti rugi oleh perusahaan.

“Setiap masalah harus dikomunikasikan. Jangan sedikit-sedikit magar untuk menekan perusahaan. Kita fasilitasi mediasi, bukan aksi sepihak,” katanya.

Terkait oknum penadah atau pengepul hasil curian, termasuk pemilik RAM yang menampung sawit hasil kejahatan, pihak kecamatan menetapkan sanksi adat berupa denda sebesar Rp20 juta.

Empat Poin Utama Kesepakatan

Adapun empat poin utama yang ditekankan dalam kesepakatan ini meliputi:

1. Penanganan kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit,
2. Larangan pemagaran jalan secara sepihak,
3. Pencegahan praktik pengancaman kepada perusahaan, dan
4. Sanksi tegas terhadap penadah hasil curian.

Mejeng juga mengingatkan bahwa seluruh hasil denda adat akan dikembalikan kepada masyarakat di wilayah tempat kejadian. Ia menolak campur tangan adat luar yang menjadikan proses adat sebagai ladang bisnis.

“Adat itu milik masyarakat. Tidak boleh dibawa orang luar ke kampung kita dengan adat yang aneh-aneh apalagi untuk mencari keuntungan pribadi,” pungkasnya.


Perluasan Sosialisasi ke Seluruh Desa

Desa Tapang Perodah menjadi desa ketiga tempat sosialisasi ini setelah Desa Nanga Pemubuh dan Desa Nanga Menterap. Camat berharap, seluruh desa dan perusahaan ke depannya membuat banner, pamflet, dan brosur tentang isi kesepakatan ini untuk disebarluaskan ke publik.

Acara kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab bersama masyarakat yang hadir, termasuk tokoh adat dari Desa Setawar, para kepala dusun, RT, serta jajaran perangkat Desa Tapang Perodah.

Penulis: Lidia/r

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan