SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional RUU Penyiaran Dikritik Nurul Arifin, Sebut TV dan Media Digital Dua Dunia Berbeda

RUU Penyiaran Dikritik Nurul Arifin, Sebut TV dan Media Digital Dua Dunia Berbeda

Nurul Arifin. (Instagram.com/@na_nurularifin)

Jakarta ( Suara Kalbar)- Anggota DPR RI sekaligus selebritas Nurul Arifin menyampaikan kritik tajam terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama akademisi dan pakar media, Sabtu (26/7/2025).

Nurul mempertanyakan urgensi menyamakan regulasi antara lembaga penyiaran konvensional dengan platform digital seperti YouTube, Instagram, dan media sosial lainnya.

“Saya kembali mempertanyakan apakah perlu Undang-Undang Penyiaran yang selama ini mengatur perusahaan penyiaran, termasuk televisi, disamakan dengan platform digital. Berdasarkan anatominya, ini dua spesies berbeda,” ujar Nurul Arifin dikutip dari channel YouTube DPR, Sabtu (26/7/2025).

Nurul Arifin menyoroti fakta lembaga penyiaran konvensional saat ini sedang mengalami kemunduran signifikan, akibat persaingan langsung dengan konten-konten digital yang lebih fleksibel dan bebas regulasi.

Menurutnya, jika Undang-Undang Penyiaran tetap dipaksakan mencakup dua entitas yang berbeda secara fundamental ini, maka akan berdampak buruk pada masa depan industri penyiaran.

“Kalau ini terus dipaksakan, maka akan tidak baik bagi perkembangan dunia penyiaran Indonesia. Uratnya saja sudah berbeda,” tegasnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya kehadiran regulasi khusus untuk platform digital, menyusul maraknya konten hoaks, provokatif, dan tidak bertanggung jawab yang beredar bebas tanpa pengawasan.

“Konten-konten di platform digital belakangan ini banyak yang menyesatkan dan berdampak pada persatuan bangsa. Ini harus diatur secara serius,” ungkapnya.

Nurul Arifin menyarankan, perlunya perlindungan hak cipta dan penghargaan terhadap konten lokal, serta mekanisme yang dapat mendorong ekosistem media digital yang sehat tanpa mematikan lembaga penyiaran tradisional.

Merujuk pemaparan dari para narasumber dalam rapat tersebut, Nurul Arifin menilai lembaga penyiaran dan platform digital adalah dua entitas berbeda yang memerlukan dua pendekatan regulasi berbeda pula.

“Perlu ada undang-undang masing-masing, baik untuk perlindungan hak cipta maupun untuk menjaga eksistensi lembaga penyiaran agar tidak tergusur oleh platform digital,” tutupnya.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan