KPH Kubu Raya Sarankan Kayu Leban Gantikan Bakau untuk Arang
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Masyarakat di wilayah Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, telah mengajukan pembentukan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dalam beberapa waktu terakhir. Namun, pengesahan pengelolaan hutan tersebut masih berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kubu Raya, Ya’ Suharnoto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pengajuan tersebut belum bisa disetujui. Hal ini lantaran kawasan yang diajukan berstatus fungsi lindung, berada dalam masa penundaan izin baru, dan tergolong sebagai area konservasi tinggi.
“ Adanya sejumlah kendala tersebut kami tidak bisa memberikan rekomendasi pengajuan yang diserahkan oleh masyarkaat tersebut,” kata Ya’ Suharnoto Rabu (09/07/2025) siang.
Ya’ Suharnoto menuturkan adanya polemik masyarakat Batu Ampar yang mengeluhkan legalitas produksi bahan baku arang bakau yang saat ini dilarang untuk digunakan. Pihaknya tidak melarang tungku hanya menyarankan penggantian bahan baku dari pohon bakau menjadi kayu leban.
“Kayu leban dinilai lebih kuat dan akan terus tumbuh meski tergolong tanaman liar sehingga masyarakat bisa memanfaatkan leban sebagai pegganti pohon bakau,” tutur Ya’ Suharnoto.
suharnoto menambahkan tahun lalu pihaknya telah mengembangkan laban sebagai bahan baku arang dalam sistem agrosilvoforestry dengan icraf di Desa Sungai Radak Dua Kecamatan Terentang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





