SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Hasto Kristiyanto Tuduh Penyidik KPK Selundupkan Fakta dalam Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Tuduh Penyidik KPK Selundupkan Fakta dalam Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) didampingi kuasa hukum memberi keterangan pers saat menghadiri sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/7/2025). (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta (Suara Kalbar)- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menuding adanya penyelundupan fakta oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019–2024 serta upaya perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku, yang kini menjeratnya sebagai terdakwa.

Hal tersebut disampaikan Hasto saat membacakan duplik sebagai tanggapan atas replik jaksa penuntut umum KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).

“Berdasarkan hal tersebut, penyidik yang kemudian menjadi saksi-saksi internal KPK terbukti telah memasukkan keterangan yang bersifat asumsi tanpa didukung bukti atau keterangan saksi lain yang sah. Proses ini, menurut terdakwa, disebut sebagai penyelundupan fakta,” ujar Hasto.

Hasto mencontohkan keterangan yang dianggap sebagai asumsi dan penyelundupan fakta adalah terkait dana talangan untuk operasional suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 2019-2020. Dalam keterangan penyelidik KPK Arief Budi Rahardjo menyatakan adanya restu dan kesanggupan dari Hasto untuk memberikan dana talangan.

Padahal, lanjut Hasto, berdasarkan fakta persidangan, keterangan tersebut tidak pernah diamini oleh saksi eks kader PDIP Saeful Bahri maupun advokat Donny Tri Istiqomah.

“Fakta hukum di persidangan ini sangat jelas bahwa terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa,” jelas Hasto.

Oleh karena itu, Hasto menilai tidak ada legitimasi hukum bagi jaksa untuk melanjutkan penuntutan terhadap dirinya. Dia pun meminta agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima.

“Tidak ada dasar yang sah bagi penuntutan terhadap terdakwa. Sehingga surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke KPK,” pungkas Hasto.

Jaksa KPK sudah membacakan replik atas pleidoi terdakwa Hasto Kristiyanto pada Senin lalu. Dalam replik tersebut, jaksa KPK mengungkapkan terdapat 16 poin yang membuat Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Jaksa KPK juga tetap menuntut Hasto Kristiyanto dipenjara 7 tahun dan denda Rp 600 juta.

Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.

Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW anggota DPR periode 2019-2024 dari dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan