Hasto Bantah Beri Suap Rp400 Juta untuk PAW Harun Masiku
Jakarta (Suara Kalbar)- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membantah telah menyuplai dana sebesar Rp400 juta untuk menyuap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024. Pernyataan ini disampaikannya merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara pada Jumat (25/7/2025).
Hasto mengeklaim menjadi korban komunikasi anak buahnya, yakni eks kader PDIP Saeful Bahri dan advokat Donny Tri Istiqomah yang menyebutkan dirinya memberikan uang suap Rp 400 juta.
“Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan seluruh dana, di bawah sumpah, itu berasal dari Harun Masiku,” ujar Hasto merespons vonis penjara 3,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepadanya.
Hasto menegaskan dirinya seharusnya dibebaskan dari dakwaan suap karena fakta hukum terkait aliran dana Harun Masiku sudah pernah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya.
Menurut Hasto, keterangan saksi dan sumber dana dalam perkara yang menjeratnya bukan merupakan fakta baru, melainkan sudah tercatat dan diklarifikasi dalam Putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 Tahun 2020 yang sudah inkrah terkait kasus tersebut. Dia menyebut putusan hakim seharusnya memperhatikan jejak hukum tersebut.
“Terhadap tuduhan suap, saya dinyatakan bersalah. Padahal, di dalam putusan nomor 18 dan 28 tahun 2020, seluruh fakta-fakta yang tadi dinyatakan baru, itu bukanlah fakta baru. Karena sangat jelas, keterangan Saudara Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, di dalam persidangan ini juga seluruh sumber dana berasal dari Harun Masiku,” jelas Hasto.
Hasto juga menyinggung ketidaksesuaian dalam penyebutan jumlah dana yang digunakan dalam kasus tersebut. Menurut dia, nominal Rp 400 juta yang dikemukakan dalam persidangan merupakan hasil pengaburan dari angka sebenarnya.
“Bahwa dana dari Harun Masiku tahap pertama itu bukanlah Rp 400 juta. Sebagai hasil otak-atik Rp 600 dikurangi 200 menjadi 400. Tetapi adalah Rp 750 juta,” ungkap Hasto seraya menambahkan total dana dari Harun Masiku mencapai Rp 1,5 miliar.
Hasto menilai, jika sumber dana sudah jelas berasal dari Harun Masiku dan fakta itu sudah pernah diuji di pengadilan, maka dia seharusnya tidak diposisikan sebagai pihak pemberi atau penerima suap.
Meskipun demikian, Hasto menyatakan tetap menghormati proses hukum, namun menyayangkan bahwa fakta-fakta hukum yang penting justru diabaikan, sehingga merusak rasa keadilan.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hasto karena dinyatakan terbukti memberikan suap dalam pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024. Namun, unsur perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku tak terbukti.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta karena Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now