SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Melawi DLH Melawi Benarkan Kolam Penampung Limbah Cair PT SIP Pernah Terendam Banjir

DLH Melawi Benarkan Kolam Penampung Limbah Cair PT SIP Pernah Terendam Banjir

Penampakan kolam penampung limbah cair di pabrik PT SIP di desa Pemuar, kecamatan Belimbing, Melawi.[HO-Istimewa]

Melawi (Suara Kalbar) – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi mengaku terus melakukan pengawasan dan pemantauan lingkungan ke sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Khususnya aktivitas pabrik pengolahan kelapa sawit yang beroperasi, termasuk milik PT Samboja Inti Perkasa (SIP) di Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi.

Informasi yang didapat Suarakalbar.co.id, bahwa sejumlah kolam penampung limbah milik pabrik PT SIP pernah tergenang banjir, akibat tanggul kolam yang kurang tinggi.

“Kalau kebocoran limbah dari kolam penampung limbar cair di Pabrik PT SIP belum kita temukan. Area pabrik pernah tergenang banjir tahun 2020, seluruh kolamnya ikut terendam saat banjir besar melanda, “ungkap Deni Jatmika, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi, saat dikonfirmasi baru baru ini.

Deni menceritakan, paska banjir besar terjadi tahun 2020 ,pihaknya pun sudah meminta pihak PT SIP untuk segera memperbaiki dengan meninggikan kembali tanggul kolam kolam penampungan limbah cair di pabrik, agar tidak terulang kembali.

“Kolam kolam yang terendam banjir pada 2020 kita ada dokumentasi nya. Kondisi sekarang, Tanggul sudah diperbaiki dan ditinggikan lagi oleh pihak perusahaan, ” ujarnya.

Diketahui luas pabrik pengolahan PT SIP di Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi memiliki luas pengolahan kelapa sawit 14,8 hektar dari total 94,5 hektar lahan yang dimiliki.

“Untuk kolam limbah cair PT SIP ada sebanyak 17 kolam, dari awalnya hanya 14 kolam, ” beber Deni sambil memperlihatkan sejumlah dokumen lingkungan.

Berdasarkan laporan RKL-UPL semester 2 (periode Juli-Desember 2024l PT SIP kepada Dinas LH Kabupaten Melawi, terkait instalasi dan proses pengolahan limbah, PT SIP menerapkan Sistem izin pembuangan limbah cair (IPLC) .

Dimana kolam tersebut terbagi menjadi kolam Pendinginan (colling pond), kolam pencampuran (mixing pond), kolam an aerobik dan aerobik, serta kolam sedimentasi.

Dewan Segera Panggil PT SIP

Keberadaan Pabrik PT Samboja Inti Perkasa (PT SIP) yang menjadi sorotan publik akibat Dampak lingkungan dari aktivitas, hingga kelengkapan dokumen perizinan perusahaan. Membuat pihak DPRD Melawi angkat bicara.

“Kalau terus seperti ini, kami mendorong agar izin pabrik tersebut dievaluasi. Kami tidak ingin masalah ini berdampak lebih buruk bagi kesehatan warga,” tegas Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi Usa Yursa kepada wartawan.

Jurnalis Suarakalbar.co.id, terus berupaya mengkonfirmasi kepada management PT SIP, namun sayangnya belum satupun yang memberikan statment resmi Terkait hal tersebut.

Penulis: Dea Kusumah Wardhana

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan