84 ton Arang Bakau Ilegal Diamankan Petugas Gabungan
Pontianak (Suara Kalbar) – Dalam kurun bulan juni petugas gabungan telah mengamankan dua unit kapal pengangkut arang bakau ilegal, dua kapal tersebut dtangkap dalam kurun waktu berbeda di perairan sungai kapuas.
Komandan Lantamal XII, Laksamana Pertama TNI Hariyo Poernomo mengatakan Kasus pertama terungkap pada 26 Juni 2025 sekitar pukul 05.50 WIB saat salah satu kapal melintas dengan membawa 36 ton Arang bakau.
“ Dokumen kapal dinyatakan lengkap, namun muatan tersebut tidak disertai Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) maupun izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Kubu Raya,” kata Laksamana Pertama TNI Hariyo Poernomo Selasa (01/07/2025) siang.
Laksamana Pertama TNI Hariyo Poernomo berselang dua hari petugas kembali mengamankan kapal dengan muatan serupa dengan membawa 48 ton arang bakau tanpa SKSHH dan izin resmi dari KLHK.
“ Total arang bakau ilegal yang berhasil diamankan mencapai 84 ton atau jika diuangkan yaitu sebesar Rp16 miliar,” tuturnya.
Danlantamal XII menegaskan pengungkapan tersebut kerjasama antara Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII dan Tim Satgas Ops Intelijen Terpilih Mamba-25K TA 2025. Penindakan terhadap muatan arang bakau ilegal dilakukan atas dasar dugaan pelanggaran terhadap Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penulis: Yatis
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





