SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Polsek Beduai Amankan Penadah Barang Curian, Pelaku Diserahkan ke Polsek Kembayan

Polsek Beduai Amankan Penadah Barang Curian, Pelaku Diserahkan ke Polsek Kembayan

Tersangka A saat diamankan di polsek Beduai.[HO-Istimewa]

Sanggau (Suara Kalbar) – Polsek Beduai berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria berinisial A (28), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan barang hasil curian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kembayan, Kabupaten Sanggau. Pelaku kemudian telah diserahkan ke pihak Polsek Kembayan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat Dusun Tanjung Ungan, Desa Bereng Berkawat, Kecamatan Beduai, yang mencurigai aktivitas A yang kerap menjual barang-barang elektronik dan peralatan rumah tangga dengan harga yang tidak wajar. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Beduai, Iptu Hudson Siahaan, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga bahwa A telah menjual mesin pemanas ayam yang diketahui merupakan milik korban bernama Rudi kepada seseorang berinisial IR.

“Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan mengarah kepada IR yang mengaku membeli lima unit mesin pemanas ayam dari A. Dari pengakuan tersebut, kami mengamankan seluruh barang bukti yang berada di kediaman IR,” ujar Iptu Hudson Siahaan, Selasa (10/06/2025).

Dalam pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga hasil tindak pidana. Barang bukti tersebut terdiri atas lima unit mesin pemanas ayam, tiga tabung gas ukuran 3 kilogram, dua unit mesin air, dan satu alat semprot merek PB.

“Seluruh barang tersebut kini telah diamankan di Polsek Beduai,”ungkapnya.

Setelah melakukan interogasi terhadap IR dan melakukan penelusuran asal-usul barang, polisi berhasil mengamankan A di kediamannya di wilayah Dusun Tanjung Ungan, Desa Bereng Berkawat, Kecamatan Beduai. A kemudian digelandang ke Mapolsek Beduai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Langkah-langkah awal yang kami ambil yakni dengan mendatangi lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, dan mengkoordinasikan temuan ini kepada pimpinan serta berkoordinasi dengan Polsek Kembayan. Karena locus delicti berada di wilayah hukum Polsek Kembayan, maka pelaku kami serahkan ke sana untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Hudson Siahaan.

Kapolsek menambahkan bahwa tindakan cepat yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk responsif terhadap laporan masyarakat dan mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan kejadian mencurigakan.

“Ini membuktikan bahwa kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas serta kami dari kepolisian mengimbau kepada seluruh warga untuk selalu waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,”tutup Hudson.

Penulis: Darmansyah/r

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan