SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK: Sejak Era Cak Imin, Celah Korupsi Izin TKA Sudah Diingatkan

KPK: Sejak Era Cak Imin, Celah Korupsi Izin TKA Sudah Diingatkan

Jubir KPK Budi Prasetyo memastikan tiga mobil mewah hasil sitaan kasus suap TKA bukan dari Kemenaker, tetapi dari rumah pihak terduga. Ada BMW merah dan mobil listrik Wuling. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa potensi praktik korupsi dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bukan hal baru. KPK sudah mengeluarkan kajian dan memberikan sejumlah rekomendasi sejak 2012, ketika kementerian tersebut masih bernama Kemenakertrans dan dipimpin oleh Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Namun hingga kini, rekomendasi tersebut dinilai belum diimplementasikan secara optimal. Akibatnya, praktek pemerasan dan gratifikasi dalam proses perizinan TKA terus berulang.

“KPK menyoroti praktik pemerasan terhadap TKA, khususnya dalam perizinan kerja. Ini bukan hal baru. Modus seperti ini sudah kami identifikasi sejak 2012,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (13/6/2025).

Budi menjelaskan, pada 2012 KPK melakukan kajian terhadap sistem perizinan IMTA (izin mempekerjakan tenaga kerja asing) yang kini menjadi RPTKA (rencana penggunaan TKA). Dalam kajian itu, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemnaker,

Beberapa di antaranya, yaitu:
1. Menutup ruang diskresi agar tidak membuka celah transaksional
2. Membangun sistem layanan one stop service.
3. Mengoptimalkan pengawasan internal.
4. Memperkuat sistem teknologi informasi untuk transparansi layanan.

Namun, celah dan pola tersebut kembali terjadi dalam kasus yang saat ini tengah disidik KPK. “Meskipun pengajuan izin sudah online, praktik pemerasan tetap terjadi lewat pertemuan langsung atau komunikasi pribadi antara petugas dan pemohon,” tambah Budi.

Dalam kasus korupsi TKA di Kemenaker, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabat Direktorat PPTKA. Uang hasil pemerasan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 53,7 miliar.

Sebanyak Rp 8,94 miliar dari dana itu bahkan sudah dibagikan ke 85 pegawai Direktorat PPTKA.

KPK juga mengonfirmasi akan memanggil para mantan menteri ketenagakerjaan untuk dimintai keterangan, termasuk Muhaimin Iskandar (2009-2014, era Presiden SBY), Hanif Dhakiri (2014-2019, era Presiden Jokowi), Ida Fauziyah (2019-2024), dan menaker saat ini Yassierli, yang menjabat sejak Oktober 2024.

“Implementasi rekomendasi sejak era Cak Imin belum berjalan optimal. Kami akan lakukan mitigasi dan perbaikan tata kelola secara menyeluruh,” tegas Budi.

KPK juga menyerukan agar seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memperkuat sistem perizinan yang transparan, efisien, dan bebas dari intervensi pribadi. “Upaya bersama ini penting untuk meningkatkan integritas pelayanan publik dan menaikkan skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia,” pungkas Budi.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan