Kejari Sanggau Terima Pengembalian Uang Pengganti dari Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Maleggang
Sanggau (Suara Kalbar) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menerima pengembalian uang pengganti dari keluarga terpidana perkara tindak pidana korupsi atas nama Bernabas Sumarto, sebesar Rp150.000.000,-. Pengembalian ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2021-2022 di Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau di kantor Kejari Sanggau, Senin (16/06/2025).
Terpidana Bernabas Sumarto sebelumnya telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk tanggal 4 Desember 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sejumlah Rp50.000.000,-, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp209.289.008,16,-.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusional Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
“Pengembalian uang pengganti dari pihak keluarga terpidana ini merupakan bentuk itikad baik, namun pelaksanaan pidana tetap harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” ujarnya.
“Setelah dilakukan perhitungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sisa pidana pengganti yang belum terpenuhi akan dikompensasi dengan pidana penjara selama 104 (seratus empat) hari, yang wajib dijalani oleh terpidana,”tambahnya.
Kejaksaan Negeri Sanggau menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan wewenangnya dalam rangka penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan berintegritas, termasuk dalam hal pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Langkah ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah, khususnya di lingkungan pemerintahan desa, agar senantiasa mengelola dana publik dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,”pungkasnya.
Penulis: Darmansyah
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now