Cek Fakta: Pemkab Sintang Bantah Adanya Perbub Terkait Pembatasan Jam Malam
Sintang (Suara Kalbar) – Masyarakat di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat dihebohkan dengan adanya pesan yang disebarkan di sejumlah media sosial terkait dengan adanya Pembatasan Jam Malam di Kota Sintang.
Berikut isi informasi yang beredar tersebut:
Peraturan BUPATI Kab.Sintang No.22 Tahun 2025 Tgl 6 Mei 2025 tentang Pembatasan Jam Malam di Kota Sintang:*
1. Pasal 4: Pembatasan Jam Malam berlaku tiap hari dari Jam 22.00 Wib sampai dengan Jam 04.00 Wib.
2. Pengecualian Anak bersama dengan Orang Tua nya.
Bagi Anak yg tertangkap oleh TNI/Polri ataupun Sat Pol PP diwaktu Jam Malam tersebut akan dilakukan pembinaan oleh DP2KBP3A /Dinas Sosial dan ditempatkan di tempat Rehabilitasi paling singkat 1 (satu) bulan atau sesuai jangka waktu yg ditentukan DP2KBP3A.
Demikian informasi disampaikan kpd seluruh warga Sintang, agar dapat diketahui salinan ini sbg sosialisasi. Terimakasih. Created: oc/drn.p.kb/2025.
Menyikapi hal itu, Herkolanus Roni Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sintang menyampaikan klarifikasi bahwa Pemkab Sintang belum pernah mengeluarkan peraturan bupati tersebut.
“Perbub ini mungkin tujuannya baik. Hanya dipastikan bahwa pemerintah Kabupaten sintang belum pernah memproses pembuatan kebijakan terkait dengan pembatasan jam malam. Oleh sebab itu dipastikan bahwa informasi ini hoaks, ” tegas Herkolanus Roni Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sintang, Minggu (8/6/2025).
Penulis: Tim
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




