Anwar Ryanto Lim Mangkir dari Mediasi, Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Masjid Sulthan Annashira Tertunda
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Proses mediasi yang dijadwalkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya pada Rabu (18/6/2025) terkait konflik lahan Masjid Sulthan Annashira terpaksa ditunda. Hal ini terjadi lantaran salah satu pihak yang bersengketa, Anwar Ryanto Lim, tidak hadir hingga batas waktu yang ditentukan.
Mediasi harusnya dimulai pukul 14.00 WIB di kantor BPN Kubu Raya telah dihadiri oleh pihak nadzir wakaf Masjid Sulthan Annashira beserta tim kuasa hukumnya. Pihak Masjid membawa serta dokumen-dokumen lengkap sebagaimana diminta oleh BPN dalam undangan sebelumnya.
“Namun hingga pukul 14.30 WIB, Anwar Ryanto Lim tak kunjung muncul dan tak memberi kabar,” ujar Nur Iskandar, Pengurus BWI Kalbar kepada Suarakalbar.co.id.
“Ketidakhadiran ini menyebabkan mediasi urung digelar. Pihak BPN pun menjadwalkan ulang mediasi tahap kedua yang akan berlangsung pada 2 Juli 2025 mendatang,” sambung Nur Iskandar.
Seperti diketahui, sengketa bermula dari lahan wakaf seluas 12.600 meter persegi di Parit Rintis, RT 61/RW 18, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, yang telah diikrarkan sebagai tanah wakaf untuk pembangunan Masjid Sulthan Annashira. Ikrar wakaf dilakukan pada 19 Januari 2021 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Kakap, dengan wakif Nur Iskandar dan nadzir Ustadz Berri Elmakky Mardani, disaksikan oleh KH Lukmanul Hakim dan KH Muhammad Nur Hasan.
Seluruh prosedur perwakafan mengacu pada UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf (AIW) telah didaftarkan ke BPN sebagai dasar pembuatan sertifikat tanah wakaf. Pada 28 November 2024, tim BPN telah melakukan pengukuran terhadap bidang tanah wakaf tersebut dengan ukuran 35 x 360 meter.
Namun ketenangan pengelolaan lahan terganggu dua hari menjelang Idul Fitri, tepatnya pada 29 Maret 2025, saat sekelompok orang atas nama Anwar Ryanto Lim secara sepihak memasang papan larangan aktivitas di atas lahan yang telah diwakafkan. Mereka mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) sejak 1982.
Klaim ini memunculkan kekhawatiran karena selama hampir lima tahun terakhir, lahan tersebut aktif digunakan untuk kegiatan pondok tahfidz Al-Qur’an dan tidak pernah ada pihak lain yang mempermasalahkan. Nadzir wakaf pun segera meminta arahan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kalimantan Barat.
Hasil telaah BWI menyatakan bahwa proses perwakafan telah memenuhi seluruh ketentuan hukum dan dokumen lengkap. BWI pun menyurati BPN Kubu Raya dan mendorong dilakukan audiensi. Namun pada 16 Mei 2025, BPN menyatakan pengembalian pendaftaran dengan alasan “terindikasi tumpang tindih”.
Menariknya, penandaan SHM versi pihak Anwar Ryanto Lim baru terlihat dalam aplikasi Sentuh Tanahku setelah pertengahan November 2024, beriringan dengan insiden pemasangan papan larangan.
Pada 27 Mei 2025, BWI Kalbar bersama nadzir akhirnya diterima audiensi oleh Kepala BPN Kubu Raya. Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPN menyatakan kesiapannya memfasilitasi mediasi. Surat pengajuan resmi dari pihak nadzir pun diajukan ke BPN sehari setelah pertemuan, yaitu pada 28 Mei 2025.
Namun sebelum mediasi sempat digelar, Anwar Ryanto Lim lebih dulu melaporkan pihak pengelola wakaf ke Kejaksaan Tinggi Kalbar pada 3 Juni 2025, disusul dengan pemberitaan masif di sejumlah media dengan narasi “penyerobotan”.
Tak hanya itu, pada 10 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 dini hari, pihak Anwar Ryanto Lim melakukan pemagaran akses jalan masuk ke lokasi masjid, yang memicu kepanikan santri dan warga. Dua hari setelahnya, mereka juga melaporkan wakif atas dugaan pemalsuan surat SPT ke Polda Kalbar.
Menyikapi situasi yang semakin memanas, BWI Kalbar menggelar rapat pada 12 Juni 2025 untuk membahas langkah hukum dan advokasi terhadap lahan wakaf tersebut, sambil terus mendorong penyelesaian damai melalui mediasi di bawah koordinasi BPN.
Dengan absennya Anwar Ryanto Lim dalam mediasi pertama ini, harapan penyelesaian damai kembali tertunda. BPN Kubu Raya menyatakan tetap berkomitmen menjembatani kedua pihak, dan mediasi lanjutan dijadwalkan pada 2 Juli 2025. Masyarakat dan pihak terkait kini berharap proses mediasi ke depan bisa menjadi titik temu demi menjaga ketertiban, keadilan, dan hak umat atas tanah wakaf.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






