Sintang Lindungi 4.500 Pekerja Sawit lewat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Sintang (Suara Kalbar)- Sebanyak 4.500 pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang kini mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama satu tahun. Program ini secara resmi diluncurkan oleh Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, di Pendopo Bupati pada Selasa, 6 Mei 2025, dan dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Tahun Anggaran 2025.
Acara peluncuran ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Sintang. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sintang Hermanus Hadi Purwanto, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, camat, serta undangan lainnya.
Bupati Gregorius menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial yang layak bagi para pekerja di ekosistem perkebunan sawit, yang memiliki kontribusi besar terhadap ekonomi lokal.
“Sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perekembangan perekonomian daerah kita. Namun dibalik kerja keras para pekerja ada tantangan besar terkait dengan keselamatan dan kesejahteraan mereka yang sering kali kurang mendapatkan perhatian,” terang Gregorius Herkulanus Bala.
Ia menambahkan, upaya perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menekan angka kemiskinan ekstrem, khususnya di kalangan pekerja rentan yang tidak menerima upah tetap.
“Mengurangi angka kemiskinan ekstrim, juga bisa dilakukan dengan perluasan cakupan jaminam sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang tergolong masyarakat misikin dan miskin ekstrim. Pemkab Sintang berkomitmen untuk mendukung para pekerja bukan penerima upah dapat terlindungi dengan baik dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, diharapkan mereka dapat berkeja dengan tenang dan fokus pada peningkatan produktivitas tanpa perlu khawatir akan resiko kecelakaan kerja ataupun resiko lainnya,” tambah Gregorius Herkulanus Bala.
Program ini, lanjutnya, bersifat stimulus dan tidak bersifat permanen. Oleh karena itu, Gregorius mendorong agar keikutsertaan dalam program jaminan sosial ini bisa dilanjutkan secara mandiri oleh para pekerja melalui koperasi atau kelompok tani.
“Pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit untuk membantu iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama 12 bulan dengan sasaran sebanyak 4.500 orang, sifatnya stimulus, dan tidak terus menerus, maka harapan saya, agar kepesertaan jaminan ketenagakerjaan ini dapat dilanjutkan secara mandiri, koperasi, atau kelompok tani,” harap Gregorius Herkulanus Bala.
Ia juga mengimbau perusahaan mitra koperasi untuk turut serta memperluas cakupan perlindungan pekerja melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Saya juga berharap para perusahaan yang menjadi mitra koperasi, agar dapat mendukung Pemerintah Kabupaten Sintang dengan menambah sasaran kepesertaan perlindungan ketenagakerjaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan. Akhirnya program ini bisa berdampak pasitif bagi pembangunan Kabupaten Sintang secara keseluruhan, dengan adanya bantuan ini, kita berharap kualitas hidup pekerja dapat menikmati hak hak sosial yang layak sebagaimana mestinya,” tutup Gregorius Herkulanus Bala.
Penulis: Meriyanti Rahmah/r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now