SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Sahat Paparkan Sinergi UU Pers, Kode Etik, dan Kode Perilaku Wartawan dalam OKK PWI Kalbar di Mempawah

Sahat Paparkan Sinergi UU Pers, Kode Etik, dan Kode Perilaku Wartawan dalam OKK PWI Kalbar di Mempawah

Wakil Ketua Bidang Kerjasama PWI Kalbar Lisius Sahat Tinambunan.[HO-PWI Kalbar]

Mempawah (Suara Kalbar)- Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat, Lisius Sahat Tinambunan, menjadi pemateri dalam kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) yang digelar di Kabupaten Mempawah, Sabtu (10/3/2025).

Dalam pemaparannya, Lisius menyampaikan pentingnya sinergisitas antara Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan kode perilaku wartawan sebagai fondasi utama untuk menjaga integritas dan profesionalisme dunia pers di Indonesia.

“Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. UU ini juga menetapkan peran Dewan Pers dalam mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional,” jelas Lisisus Sahat Tinambunan di depan para tamu undangan dan peserta OKK.

Ia juga menegaskan peran Dewan Pers yang diamanatkan UU untuk menjaga kebebasan pers serta meningkatkan kehidupan pers nasional melalui regulasi dan pembinaan.

Lebih lanjut, Lisius menjelaskan bahwa Kode Etik Jurnalistik merupakan pedoman moral yang mencakup prinsip-prinsip penting seperti independensi, akurasi, penolakan terhadap suap, dan penghormatan terhadap privasi narasumber. KEJ disusun oleh organisasi profesi dan disahkan oleh Dewan Pers sebagai rujukan utama dalam pelaksanaan kerja jurnalistik yang etis.

Sementara itu, kode perilaku wartawan turut memperkuat nilai-nilai etis tersebut, tidak hanya bagi jurnalis, tapi juga seluruh unsur dalam perusahaan pers, termasuk staf non-redaksi.

“Kode perilaku ini mengatur standar etika dan profesionalisme wartawan dalam melakukan aktivas jurnalistiknya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh staf, termasuk non-jurnalis, mendukung praktik jurnalistik yang etis dan sesuai dengan UU Pers serta KEJ,” jelas Lisius Sahat Tinambunan.

Lisius Sahat Tinambunan yang juga merupakan CEO Majalah Mata Borneo News juga menyampaikan, Sinergisitas ketiga elemen ini memastikan bahwa Wartawan menjalankan tugasnya dengan mematuhi hukum dan etika.
Perusahaan pers mendukung lingkungan kerja yang etis dan profesional.

“Dewan Pers mengawasi dan menegakkan standar melalui regulasi dan pelatihan. Dengan demikian, integrasi UU Pers, KEJ, dan kode perilaku karyawan menciptakan ekosistem pers yang bebas, bertanggung jawab, dan profesional di Indonesia,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Iklan