SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Aktivitas Tambang Pasir di Desa Peniti Sekadau Dipertanyakan?

Aktivitas Tambang Pasir di Desa Peniti Sekadau Dipertanyakan?

Aktivitas tambang pasir di Desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir. SUARAKALBAR.CO.ID/rie

Sekadau (Suara Kalbar) – Aktivitas pertambangan pasir (galian C) di kawasan muara Sungai Peniti dan Sungai Kapuas, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kalimantan Barat (Kalbar) dipertanyakan. Pasalnya, kegiatan yang menggunakan alat berat dan penyedot pasir dari sungai tersebut diduga belum pernah disosialisasikan kepada masyarakat maupun diketahui oleh pemerintah desa setempat.

Kepala Desa Peniti, Petrus Manus, mengaku terkejut mengetahui adanya aktivitas penambangan di wilayahnya tanpa pemberitahuan resmi.

“Ada warga yang datang bertanya kepada kami soal tambang pasir yang baru buka. Kami tidak tahu, tidak ada laporan sama sekali. Saya sendiri bingung. Intinya, kami tidak melarang siapa pun untuk berusaha di wilayah desa, yang penting harus ada legalitasnya,” ujar Petrus Manus saat dikonfirmasi Suarakalbar.co.id, Senin (26/5/2025).

Petrus menegaskan pentingnya sosialisasi sebelum pembukaan lokasi tambang agar masyarakat tidak merasa kecolongan dan bisa memahami potensi dampak serta manfaat dari kegiatan pertambangan tersebut.

“Sosialisasi ini penting untuk membuka ruang dialog antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab, izin apa saja yang dikantongi, serta bagaimana dampaknya terhadap lingkungan dan sosial,” tegasnya.

Petrus menyampaikan hingga saat ini pihak desa belum mengetahui siapa pemilik kegiatan tambang pasir yang telah beroperasi selama sekitar dua pekan terakhir tersebut.

“Kami tidak tahu siapa pemiliknya karena sejak awal tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan apa pun kepada pihak desa,” imbuhnya.

Aktivitas Tambang Terpantau Gunakan Alat Berat

Berdasarkan pantauan Suarakalbar.co.id di lapangan, aktivitas pertambangan berlangsung di titik pertemuan Sungai Peniti dan Sungai Kapuas. Terlihat alat penyedot pasir terpasang dan beroperasi di area sungai, sementara pasir yang telah dikumpulkan dipindahkan ke truk pengangkut menggunakan excavator.

Meski sudah beroperasi, belum terlihat papan nama atau informasi resmi mengenai perusahaan atau pelaku usaha yang menjalankan tambang tersebut.

Aturan Izin Penambangan

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan batuan seperti galian C wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Izin ini harus melalui serangkaian tahapan dan memenuhi sejumlah persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Beberapa persyaratan utama SIPB antara lain, Surat permohonan izin dan Nomor Induk Berusaha (NIB); Informasi lengkap struktur perusahaan dan pemilik manfaat; Pernyataan tidak menggunakan bahan peledak; Komitmen kepatuhan terhadap perlindungan lingkungan; Laporan keuangan yang telah diaudit.

Selain itu, pemohon juga wajib menyertakan koordinat dan luas wilayah lokasi pertambangan yang dimohonkan izinnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi dari pihak terkait mengenai izin operasional tambang pasir di Desa Peniti tersebut. Pihak pemerintah desa berharap ada kejelasan dari instansi berwenang mengenai status hukum kegiatan tersebut guna menghindari konflik di tengah masyarakat.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan