Tiga DPO Pengadaan Lahan Bank Kalbar Serahkan Diri
Pontianak (Suara Kalbar) – Kasus pengadaan lahan Bank Kalbar beberapa waktu telah menetapkan tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Ismail (mantan Direktur Umum 2015), Sudirman HMY (mantan Direktur Utama 2015), dan M. Faridhan (mantan Ketua Panitia Pengadaan 2015).
Ketiga daftar nama tersebut pada hari Selasa 29 April 2025 akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Saat di Konfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta membenarkan jika ketiga daftar DPO tersebut telah menyerahkan diri ke Kejati Kalbar.
“Kami melakukan pendekatan dengan keluarga DPO sehingga akhirnya para DPO ini dapat menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” kata I Wayan Gedin, Selasa (29/04/2025) malam.
Wayan Gedin menjelaskan jika akan ada sidang kedua jika dan jika dibutuhkan sesuai dengan prosedur maka ketiga tersangka akan dihadirkan pula pada persidangan tersebut.
“Jika memang mereka dipanggil maka akan kita hadirkan, terlebih mereka sudah menyerahkan diri dan tentu akan menyusul penyelidikan perkara pada tiga tersangka ini,” jelasnya.
Kemudian Wayan menambahkan, saat ini ketiga orang tersebut akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB.
“Sambil menunggu proses berjalan mereka akan dititipkan sementara di Rutan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, selama dalam masa DPO, ketiganya hanya menetap di Kota Pontianak namun kerap berpindah – pindah alamat guna menghindari kejaran tim tangkap buronan.
Penulis : Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






