SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Bebaskan Sintang dari Narkoba, 10 Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Bebaskan Sintang dari Narkoba, 10 Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Sejumlah pelaku yang dihadirkan dalam pers rilis kasus narkotika di Sintang. SUARAKALBAR.CO.ID/Septa Haryati

Sintang (Suara Kalbar)- Polres Sintang berhasil mengungkap peredaran narkotika yang berlangsung sejak bulan Maret hingga akhir Mei. Sejumlah tersangka dan barang bukti narkoba siap edar berhasil diamankan, sebelum sempat diedarkan oleh para pelaku tersebut.

Dalam kurun waktu tersebut, terdapat 6 kasus atau laporan tindak pidana narkotika yang telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian, mengatakan bahwa ada 10 tersangka dengan masing-masing berinisial DP, M, U, YYN, RY, NWA, A, EW, MR, dan W.

Meskipun hanya ada 6 kasus, namun jumlah tersangka yang diamankan sangat signifikan, karena dalam satu LP saja dapat ditemukan 2 hingga 3 tersangka.

“Keenam kasus tersebut, terdapat 10 tersangka dengan masing-masing berinisial DP, M, U, YYN, RY, NWA, A, EW, MR dan W,” kata Kapolres Sintang pada Jumat ( 26/05/2023) siang.

Para tersangka ini didapatkan berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian atas keterangan tersangka lainnya, mengenai darimana mereka mendapatkan barang haram tersebut.

“Dari keterangan tersangka, barang-barang haram tersebut berasal dari Pontianak dan wilayah sekitarnya,” jelas AKBP Tommy.

Barang bukti yang diamankan meliputi 38,47 gram sabu dan 33,72 gram ekstasi, serta beberapa barang kecil lainnya seperti handphone, alat shabu, dan uang. Kepolisian akan memusnahkan hasil sitaan sabu dan ekstasi tersebut, serta menyisihkan beberapa untuk dihadirkan dalam sidang.

Kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika dan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan. Pemberantasan peredaran narkoba akan terus dilakukan, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Sintang.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan