Terima Suap Rp 60 Miliar, Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka
Suara Kalbar– Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 60 miliar, terhadap perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang dilakukan tiga korporasi raksasa.
Perusahaan yang dimaksud adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Arif diduga menggunakan uang tersebut untuk mengarahkan majelis hakim menjatuhkan vonis ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum).
“Fakta dan alat bukti menunjukkan bahwa MS (Marcella Santoso) dan AR (Ariyanto) memberikan suap kepada MAN (Muhammad Arif Nuryanta), jumlahnya diduga mencapai Rp 60 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers.
Saat ini, Arif ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yaitu MS (Marcella Santoso), AR (Ariyanto), dan WG (Willy Gunawan). Seluruhnya ditahan selama 20 hari ke depan di sejumlah rutan Kejaksaan Agung dan cabang KPK.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih berlanjut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan majelis hakim lain serta kemungkinan adanya penerima suap lainnya.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




