Polisi Tangkap Pelaku KDRT di Sanggau
Sanggau (Suara Kalbar)- Seorang pria berinisial BN di Kabupaten Sanggau diamankan polisi setelah dilaporkan istrinya ke Polres Sanggau atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Laporan tersebut diterima pada 9 April 2025 atas kekerasan yang terjadi pada 8 April 2025 saat korban, NFI, meminta suaminya untuk segera bekerja, yang memicu emosi BN dan berujung pada pemukulan terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, Jumat (11/4/2025).
Akibatnya, NFI mengalami luka di hidung dan pembengkakan di bagian belakang kepala. Korban tidak terima atas perlakuan tersebut dan melapor ke Polres Sanggau untuk meminta keadilan.
“Polres Sanggau telah melakukan pemeriksaan awal dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung,” katanya.
Kasat Reskrim AKP Fariz Kautsar Rahmadhani menyatakan bahwa kasus tersebut tengah ditangani dengan penuh keseriusan dan tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan.
“Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Polres Sanggau berharap dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi langkah preventif terhadap kasus-kasus serupa di kemudian hari,”tegasnya.
Polres Sanggau berkomitmen untuk menangani setiap laporan kekerasan dalam rumah tangga dengan profesional dan transparan dan akan terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan keadilan bagi korban.
“Dengan demikian, diharapkan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat dicegah dan masyarakat dapat hidup dengan lebih aman dan nyaman,” paparnya.
Penulis : Darmansyah
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now