SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Seleb Bantah Tuduhan Selingkuh, Paula Verhoeven Beber Isi CCTV ke Hotman Paris

Bantah Tuduhan Selingkuh, Paula Verhoeven Beber Isi CCTV ke Hotman Paris

Paula Verhoeven merespons rekaman dan CCTV dugaan perselingkuhan yang diedarkan Baim Wong. (Instagram/DOK)

Jakarta (Suara Kalbar)-Rumah tangga pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berakhir setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjatuhkan putusan cerai. Namun, publik masih disuguhi dua narasi yang bertolak belakang terkait penyebab perceraian, khususnya tudingan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga mereka.

Dalam persidangan, pihak Baim Wong mengajukan rekaman CCTV yang diklaim sebagai bukti perselingkuhan Paula Verhoeven. Namun, tudingan ini langsung dibantah oleh Paula dalam klarifikasinya kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang kemudian diunggah ke akun Instagram @hotmanparisofficial pada Selasa (22/4/2025).

Dalam unggahannya terlihat Hotman Paris melakukan komunikasi via WhatsApp ke Paula Verhoeven. Ia bahkan menanyakan soal bukti yang dibawa oleh Baim Wong ke pengadilan. “Bukti apa suami bawa ke pengadilan? Apa bukti selingkuh?” tanya Hotman.

Menanggapi pertanyaan itu, Paula Verhoeven dengan yakin menjawab bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. “Pagi, Bang Hotman. Bukti selingkuh tidak ada, Bang,” tegas Paula Verhoeven.

Tak hanya itu, Paula beber isi CCTV tuduhan selingkuh yang menjadi bahan bukti dalam persidangan. Ia menjelaskan bahwa isi rekaman hanya memperlihatkan momen dirinya sedang berbincang biasa di rumah, tanpa ada interaksi yang mencurigakan.

“Bukti CCTV di rumah cuma ngobrol. Ada ngobrol di meja makan, di kamar tamu seberang kamar utama. Tapi posisi duduk berjauhan dan pintu juga tidak terkunci,” jelasnya.

Namun, keterangan Paula Verhoeven ini berbanding terbalik dengan putusan sementara Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Humas pengadilan, Suryana, sebelumnya menyatakan bahwa majelis hakim menilai adanya keterlibatan pihak ketiga dalam rumah tangga mereka sebagai hal yang terbukti.

“Majelis hakim menyatakan itu terbukti, meski kami belum bisa sebutkan nama aslinya karena perkara belum inkrah. Tapi inisial NS itu dinyatakan terbukti,” ujar Suryana pada Rabu, 16 April 2025.

Ia menambahkan bahwa keberadaan orang ketiga ini menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam putusan cerai. “Dengan terbuktinya adanya pihak ketiga, maka termohon dianggap melanggar kewajiban sebagai istri dan mengkhianati hubungan suci pernikahan,” lanjutnya.

Meski begitu, publik kini dibuat penasaran dengan dua versi yang bertolak belakang. Di satu sisi, hakim menyatakan bukti cukup kuat, di sisi lain, Paula Verhoeven saat beber isi CCTV tuduhan selingkuh dan menegaskan bahwa tidak ada yang mencurigakan dalam rekaman tersebut.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan