SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda TNI-Polri UU TNI Direvisi, Ini Poin-poin Pentingnya

UU TNI Direvisi, Ini Poin-poin Pentingnya

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Selasa 11/3 (courtesy: Facebook/Kemhan).

Suara Kalbar– Pemerintah dan DPR tengah membahas revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan diharapkan selesai sebelum masa reses DPR mulai Jumat (21/3/2025).

Berikut poin-poin yang dibahas:

Satu, penempatan di kementerian/ ( lembaga (Pasal 47), Menjadi 15 kementerian/ lembaga, terdapat 5 tambahan jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut dan Kejaksaan Agung.

Dua, batas usia pensiun ( (Pasal 43) Usia pensiun bagi bintara dan tamtama 53 tahun menjadi 55 tahun. Usia pensiun bagi perwira 58 tahun diubah menjadi 58-62 tahun, sesuai pangkat (khusus bintang 4 sesuai kebijakan presiden).

Tiga, kedudukan TNI (Pasal 3) Kedudukan TNI dapat berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

Tujuan revisi yakni memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter. Meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial bagi prajurit TNI. Menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan, jenjang karir dan usia pensiun.

“Perubahan UU TNI yang diajukan DPR diperlukan sebagai landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI pada tugas selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” kata Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dilansir dari ANTARA, Jumat (14/3/2025).

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan