Tergiur Rp 5 Juta, Dua Wanita Asal Pontianak Selundupkan Sabu 1 Kg di Sendal
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Dua wanita asal Pontianak nekat menyelundupkan sabu sebanyak satu kilogram di dalam sendal wedges yang digunakan keduanya saat hendak terbang di Kubu Raya, Sabtu (1/3/2025) pagi.
Sebelumnya peredaran narkotika melalui jalur udara kembali digagalkan petugas, usai empat kurir wanita digagalkan terbang membawa dua kilogram sabu.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi mengatakan dua Wanita yang diamankan oleh Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya merupakan penyelundupan narkotika lintas provinsi dari Kalimantan ke Pulau Jawa.
“LS (29) dan TK (35), keduanya warga Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara yang kami amankan saat akan terbang tujuan ke Surabaya. Jadi kami melihat gerak gerik keduanya ini mencurigakan sehingga kami hentikan perjalanan keduanya,” ujar AKP Sagi Selasa (4/3/2025) siang .
AKP Sagi mengatakan saat digeledah dan diinterogasi petugas menemukan sabu sekitar satu kilogram yang disembunyikan pada sandal wedges yang digunakan keduanya.
Kedua tersangka tergiur dengan upah yang dijanjikan setelah barang haram itu sampai ke Surabaya tanpa hambatan.
“Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut. Namun, keduanya mengaku tidak mengetahui siapa yang akan menerima paket di Surabaya, karena pertemuan sudah diatur oleh pemilik barang yang saat ini masih dalam penyelidikan Tim Labubu Satres Narkoba,” katanya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman pidana maksimal seumur hidup.
Penulis : Yati
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






