SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang Pemkot Singkawang Gencarkan Layanan Pajak Keliling

Pemkot Singkawang Gencarkan Layanan Pajak Keliling

Bapenda Singkawang manfaatkan momentum operasi Keselamatan Kapuas Tahun 2025 di Singkawang untuk menyampaikan informasi terkait perpajakan (ANTARA

Singkawang (Suara Kalbar)- Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat, terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak dengan menghadirkan layanan pajak daerah keliling. Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Bentuk keseriusan Pemkot Singkawang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Singkawang, Parlinggoman saat ikut dalam operasi Keselamatan Kapuas 2025 di Singkawang, melansir dari ANTARA, Sabtu(1/3/2025).

Selain melakukan layanan pajak daerah keliling, Bapenda bersama dengan UPTD Samsat, Satlantas, Subdenpom, Dishub dan Jasa Raharja melakukan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor sebagai upaya intensifikasi pajak daerah pada operasi Kapuas 2025.

“Keterlibatan kita dalam operasi ini, untuk memeriksa kepatuhan pajak kendaraan bermotor,” ucapnya.

Dirinya menyebut, pihaknya akan terlibat rutin dalam setiap operasi lalu lintas yang digelar pihak kepolisian, dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya membayar pajak untuk pembangunan daerah.

“Agenda ini akan jadi kegiatan rutin kita, bersama kepolisian kami juga akan mengedukasi warga untuk taat membayar pajak kendaraannya,” katanya.

Bapenda singkawang akan berkomitmen memberikan layanan dalam bentuk layanan pajak keliling sebagai bentuk mendekatkan layanan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya pajak kendaraan bermotor.

Ia juga mengimbau pada masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo. Serta mengingatkan masyarakat yang belum belum dan sudah jatuh tempo untuk segera melakukan pembayaran.

“Apabila terdapat masyarakat yang tidak dapat melakukan pembayaran ditempat maka akan diberikan surat pernyataan kesanggupan membayar terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor,” katanya.

Ia menyebut setelah dua hari berjalannya kegiatan ditemukan beberapa kendaraan bermotor yang masa pajaknya telah lewat, diantaranya tujuh bayar di tempat dan 20 diberikan surat pernyataan kesanggupan.

“Adapun tindakan lainnya terkait surat izin mengemudi ditangani sesuai prosedur oleh anggota dari Lantas Polres Singkawang,” ujarnya.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan