Pelaku Penganiayaan Saat Pawai Obor Kota Pontianak Diamankan Polisi, Satu Orang Residivis
Pontianak (Suara Kalbar) – F (19) dan R (15) terpaksa harus diamankan oleh anggota Kepolisian Polresta Pontianak akibat melakukan penganiayaan terhadap salah seorang anak bernama Muhammad Iqbal Syahputra (15) pada saat pesta Pawai Obor pada Kamis 27 Februari 2025 yang lalu.
Kapolresta Kota Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, kejadian tersebut berlokasi disekitaran Jalan A Yani Kota Pontianak, tepatnya dekat dengan Kejaksaan Tinggi atau besebrangan dengan Hotel Ibis.
“Kita akan sampaikan bahwa, Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan A Yani kota pontianak pada saat itu sekitar pukul 21.30 insiden terjadi, penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok anak dan mengakibatkan korban meninggal dunia karena pendaharan di kepala,” Kata Kombes Pol Adhe Hariadi pada Senin (03/03/2025).
Kapolresta menyebutkan, menurut keterangan yang didapat oleh pelaku F, pelaku melancarkan aksinya menggunakan sebuah potongan bambu yang digunakan untuk obor dengan motif sementara karena dipicu emosi sesaat.
“Untuk motif sendiri masih kita dalami, namun dari keterangan dua tersangka, karena dipicu emosi sesaat, mereka merasa saling bermusuhan dan akhirnya terjadi penganiayaan tersebut oleh tersangka dan kelompoknya,” jelas Kapolresta.
Dikatakanya lagi bahwa, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah kelompok mereka ini sudah berjanjian atau tidak, namun dari hasil keterangan dan pemeriksaan yang dilakukan mereka memang murni tidak sengaja bertemu di lokasi Pawai Obor. Untuk kedua pelaku F dan R diamankan dirumahnya masing-masing.
“Mereka diamankan dirumah masing-masing, karena pada saat kejadian team langsung melakukan identifikasi, namun hasil pendalaman dan penyelidikan belum ada insikasi mereka janjian, mereka hanya ketemu dilokasi kejadian yang memicu ketersinggungan antar kelompok mereka,” terangnya.
Kapolresta Pontianak menjelaskan bahwa F merupakan residivis anak dengan kasus tawuran, dan telah dibina selama 10 bulan. Kali ini F yang masih remaja juga harus berurusan dengan polisi.
“F ini merupakan pelaku yang melakukan pemukulan terhadap Muhammad Iqbal Syaputra menggunakan batang bambu. Bisa jadi akan ada penambahan tersangka, karena menurut keterangan pelaku masih terdapat teman-temanya yang juga ikut melakukan pemukulan,” pungkasnya.
Diketahui kedua tersangka akan dikenakan pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jcnto pasal 170 KUHP Pasal 155 Ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Penulis: Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now