Bupati Sujiwo Tegaskan Reward dan Punishment Bagi ASN
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Cuti bersama akan dilaksanakan sesuai aturan pemerintah yaitu mulai dari tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025, disamping itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya menegaskan bahwa Pemkab selalui menggunakan metode ‘Reward dan punishment’.
Metode ini digunakan untuk memberikan motivasi kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Pemkab Kubu Raya, Reward adalah pemberian penghargaan, sedangkan Punishment adalah pemberian hukuman.
Hal ini tegas disampaikan oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo, libur yang diberikan sudah sangar panjang tentu kita harus memenuhi kewajiban kita sebagai ASN.
“Apalagi liburnya panjangan banget kan, maka ketika hari kerja semua harus masuk kerja, sudah cukuplah pemerintah memberikan libur yang cukup panjang,” Kata Bupati Sujiwo pada Kamis (27/03/2025).
Ia kemudian menyebutkan, dirinya akan tetap memantau seluruh ASN yang ada di Pemkab Kubu Raya agar tetap menjaga kedisiplinan. Kemudian terkait mudik lebaran dirinya hanya menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bepergian.
“Kalau untuk di Kubu Raya sendiri mungkin istilah mudik itu tidak diterapkan, karena memang untuk wilayah Kubu Raya paling daerah-daerah perairan dan itu pun mereka sudah sering sekali pulang pergi, maka yang diperlukan hanya meningkatkan kehati-hatian saja,” tutupnya.
Penulis: Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






