UMK Pontianak 2025 Naik Sampai Rp3 juta di Tahun 2025

Pontianak (Suara Kalbar)- Pemerintah Kota Pontianak pastikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di tahun 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp3.024.820. Kenaikan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Nomor 937/Nakertran/Tahun 2024.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menerangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan di perusahaan-perusahaan terkait penyesuaian UMK tahun 2025. UMK Pontianak diketahui mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yaitu Rp2.840.206.
“Kalau pengawasan itu sendiri ada dari pemerintah provinsi juga, kalau dari kami, khususnya dinas terkait akan melakukan upaya pengawasan,” tuturnya di Kantor Wali Kota, Selasa (4/2/2025).
Pemkot Pontianak juga akan membuka saluran aduan seluas-luasnya untuk para pekerja yang masih menemukan perlakuan tidak sesuai ketentuan berlaku. Langkah ini agar implementasi di lapangan mengikuti aturan yang ditetapkan bersama antara perwakilan buruh, pekerja serta dewan pengupahan.
“Seandainya pekerja di Kota Pontianak mendapat perlakuan yang tidak sesuai ketentuan harus segera dilaporkan,” tegasnya.
Meningkatnya UMK ini, menurut Edi, merupakan reaksi terhadap kebutuhan masyarakat yang ikut naik. Dengan adanya ketentuan UMK yang baru ini diharapkan masyarakat sejahtera lewat meningkatnya perekonomian.
“Kebutuhan hidup meningkat berarti adanya inflasi dalam artian ekonomi bergairah dan bergerak. Dengan UMK, standar pendapatan yang kita harapkan diterima setiap tenaga kerja, khususnya rumah tangga, sudah semakin meningkat,” papar Pj Wali Kota.
Guna menentukan UMK tahun-tahun selanjutnya akan menunggu evaluasi di akhir tahun. Beberapa indikator yang dijadikan penilaian adalah data pengangguran serta kemiskinan.
Penulis: Tim/Rilis
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS