SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda TNI-Polri Temukan Polisi Bermasalah, Masyarakat Bisa Lapor ke Propam Polri

Temukan Polisi Bermasalah, Masyarakat Bisa Lapor ke Propam Polri

Tangkapan layar – Poster layanan pengaduan Divisi Propam Polri. SUARAKALBAR.CO.ID/ANTARA

Suara Kalbar– Temukan personel polisi yang bermasalah. Masyarakat bisa lapor melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 085555554141. Layanan ini aktif 24 jam.

Layanan pengaduan bagi masyarakat ini dibuka oleh Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam Polri. Untuk memberikan laporan, masyarakat bisa menghubungi nomor WhatsApp tersebut dan mengirimkan ucapan salam, seperti selamat pagi.

Dilansir dari ANTARA, tahapan pengaduan diawali dengan pelapor mengisi nomor induk kependudukan (NIK). Setelah itu, akan diberikan tautan oleh petugas untuk melengkapi data diri. Pelapor kemudian diwajibkan mengisi formulir pendaftaran sesuai data yang diminta.

Selanjutnya, pelapor harus mengunggah foto KTP dan swafoto bersama KTP. Data diri yang telah diisi akan tersimpan dan sistem akan mengirimkan tautan formulir pengaduan.

Jika sudah mendapatkan tautan formulir pengaduan, maka pelapor bisa mengisi sesuai arahan. Nantinya, pelapor akan mendapatkan rekap input pengaduan.

Selanjutnya, untuk mengecek status aduan, pelapor bisa mengetik salam pada WhatsApp nomor tersebut dan memasukkan nomor registrasi.

Selain melalui WhatsApp, Divisi Propam Polri juga menerima aduan secara langsung di Sentra Pengaduan Masyarakat Propam di wilayah terdekat, termasuk Sentra Pelayanan Propam di Gedung Utama Mabes Polri Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Propam Polri juga menegaskan bahwa pelapor bisa mengadukan kembali apabila penanganan dirasa lambat. Propam siap membantu memastikan laporan diproses dengan baik.

Layanan pengaduan ini bukanlah yang pertama kali bagi Divisi Propam Polri. Sebelumnya, divisi kepolisian itu juga membuka layanan pengaduan melalui nomor yang sama untuk melaporkan personel kepolisian yang bermain ataupun terlibat judi online.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan