SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Melawi Tak Ada Aktivitas, Bupati Melawi Cabut Izin PT SRA Milik Malaysia

Tak Ada Aktivitas, Bupati Melawi Cabut Izin PT SRA Milik Malaysia

Yusuf Afandi, sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Melawi

Melawi (Suara Kalbar) -Dua perusahaan perkebunan sawit milik Malaysia yang beroperasi di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalbar yakni PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) dan PT Sawit Rizki Abadi (SRA) diketahui berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).

Namun sayangnya, sejak diberikan izin usaha perkebunan, PT SRA yang berada di Kecamatan Pinoh Utara itu hingga saat ini belum ada tanda tanda aktivitas perkebunan. Pemerintah kabupaten Melawi pun terpaksa mengambil sikap tegas.

Bahkan Bupati Melawi, Dadi Sunarya pernah mencabut izin perusahaan PT SRA , seperti yang tertuang dalam surat keputusan Bupati Melawi Nomor 525 /206/tahun 2021 tentang pencabutan keputusan Bupati Melawi nomor 525/135 Tahun 2015 tentang izin usaha perkebunan sawit PT Sawit Resky Abadi (SRA) tertanggal 2 Juni 2021.

“Iya ,pernah dicabut izin PT SRA. Namun batal atau tidak bisa berlaku keputusan tersebut. karena ada aturan yang mengatur terkait status Penanaman Modal Asing (PMA). Dan kamipun saat ini terus berkoordinasi dengan pihak Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, “ungkap sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Melawi, Yusuf Afandi ketika dikonfirmasi Suarakalbar.co.id, Senin (10/2/2025) .

Yusuf mengaku saat ini pihak nya akan kembali melayangkan surat penegasan Bupati Melawi kepada Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia terhadap usulan pencabutan izin usaha PT Sawit Risky Abadi (SRA) lengkap dengan sejumlah alasan dan fakta lapangan yang terjadi.

Dirinya berharap pemerintah pusat melalui Dirjen Perkebunan bisa menindaklanjuti surat usulan Pemkab Melawi tersebut, untuk selanjutnya di proses oleh BKPM.

“Berkas sedang kami susun terkait hal tersebut, “katanya.

Diakuinya bahwa pemerintah kabupaten Melawi sudah memberikan peringatan 1,2 dan 3 kepada pihak PT SRA. Lantaran sudah lama tidak ada aktivitas perkebunan.

Bahkan Pihak Dirjen Perkebunan bersama Badan koordinasi penanaman modal (BKPM) kementerian Investasi datang langsung ke Melawi untuk melihat kondisi PT SRA di lapangan.

“Diberikan waktu 6 bulan agar pihak PT SRA melakukan aktivitas. Tapi nyatanya pihak Perusahaan tidak ada tanda tanda kegiatan perkebunan, “ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan Agustian Sumardi, Kepala Dinas penanaman Modal Teepadu Satu Pintu (DPMTSP).

“Karena PT SRA berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) maka tidak mudah proses pencabutan izin usahanya karena sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,”katanya.

Namun demikian, lanjut Pria yang akrab disapa Tomi ini mengungkapkan bahwa fakta yang terjadi di lapangan sejak bertahun tahun tidak ada sama sekali terlihat aktivitas perkebunan PT SRA. Dan tentu ini sangat merugikan pemerintah kabupaten Melawi, khusus nya masyarakat.

“Bulan Juni 2024 lalu, pihak BKPM bersama Dirjen Perkebunan juga sudah turun langsung kelapangan. Dan pada saat itu petinggi perusahaan juga hadir, “tutupnya.

Penulis: Dea Kusumah Wardhana

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan