SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas Pengurus Adat di Tiga Desa Kecamatan Sajingan Besar Resmi Dilantik

Pengurus Adat di Tiga Desa Kecamatan Sajingan Besar Resmi Dilantik

Pengurus adat di tiga desa Kecamatan Sajingan Besar Tahun 2025 resmi dilantik di Aula Kantor Camat Sajingan Besar pada Sabtu (22/2/2025). SUARA KALBAR.CO.ID/Zainuddin.

Sambas (Suara Kalbar)- Pengurus adat di tiga desa Kecamatan Sajingan Besar Tahun 2025 resmi dilantik di Aula Kantor Camat Sajingan Besar pada Sabtu (22/2/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Ketua DAD Kabupaten Sambas, Mardirius Lope, Ketua DAD Kecamatan Sajingan Besar Jamel, Camat Sajingan Besar Obertus.

Koramil 1208/SJK diwakili oleh Serda Roby, Kapolsek Sajingan besar diwakilkan Aiptu Ahmad Yusnaini, Kades Santaban Tedy, Calon DAD Desa yang akan dilantik berjumlah tiga orang, serta undangan lainnya.

Ketua DAD Sajingan Besar, Jamel mengatakan bahwa Organisasi DAD merupakan organisasi atau lembaga yang sudah diakui atau di sah oleh pemerintah.

“Organisasi DAD ialah organisasi yang sudah diakui sebagai organisasi/lembaga adat yang sah oleh pemerintah,” ujar Jamel.

Sementara Ketua DAD Kabupaten Sambas berharap agar pengurus yang baru bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan benar.

“Organisasi DAD ini adalah perangkat yang berwenang mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berdasarkan pada adat istiadat dan hukum adat,” ujar Mardirius Lope.

Kapolsek melalui Anggota Polsek Sajingan Besar, Aiptu Ahmad Yusnaini mengucapkan selamat atas dilantiknya Pengurus Adat Desa yang baru.

“Saya mewakili Kapolsek Sajingan Besar mengucapkan Selamat atas dilantiknya Ketua Pengurus Adat Desa yang baru,” ujar Aiptu Ahmad Yusnaini.

Diketahui bahwa Pengurus Adat Desa (PAD) yang dilantik adalah Yosef Utuh, PAD Desa Kaliau’, Marselinus Pino, PAD Desa Sebunga, dan Kasinus Munda, PAD Des Sanatab.

Penulis : Zainuddin

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan