Malaysia Kembali Deportasi PMI Ilegal, Kali Ini 68 Orang
Suara Kalbar– Malaysia kembali deportasi pekerja migran Indonesia (PMI) yang terkendala perizinan dan dokumen. Kali ini ada sebanyak 68 orang PMI yang dipulangkan menggunakan kapal Indomal Kingdom menuju pelabuhan internasional Dumai.
Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, PMI ilegal yang dipulangkan sudah menjalani proses hukum di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia. Dari 68 PMI ilegal yang dipulangkan, 17 di antaranya adalah perempuan.
Adapun PMI yang dideportasi didominasi dari wilayah Nusa Tenggara Barat 17 orang, Jawa Timur 11 orang, Aceh 10 orang, Sumatera Utara delapan orang, Lampung dua orang, dan Jambi tiga orang. Kemudian, Sumatera Barat, NTT, Jawa Tengah dan Jawa Barat, masing-masing dua orang. Dari Riau, Kepulauan Riau, dan Sulawesi, masing-masing tiga orang.
“Sebagian dari mereka sudah ada yang dipulangkan ke daerah asal dan sebagian lagi masih menunggu keberangkatan di shelter P4MI Dumai,” pungkasnya dilansir dari Beritasatu.com.
Sejak Januari 2025 lalu, BP3MI telah menerima 359 PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





