Kemenag Singkawang Serahkan Sertifikat Halal Reguler Bagi 5 Pelaku Usaha
Singkawang (Suara Kalbar)- Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Singkawang menyerahkan sertifikat halal reguler bagi lima pelaku usaha dalam mendukung pelaku usaha melalui fasilitasi halal di Aula Kemenag Singkawang, Senin (10/2/2025).
Kepala Kantor Kemenag Singkawang, H. Muhlis, menyerahkan lima sertifikat halal reguler kepada pelaku usaha dalam sebuah seremoni yang berlangsung di ruang Sekretariat Zona Integritas Kemenag Singkawang.
Kepala Kantor Kemenag Singkawang, H. Muhlis, mengapresiasi para pelaku usaha yang berhasil memperoleh sertifikat halal.
Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar legalitas, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas pangsa pasar.
“Saya mengucapkan selamat kepada para pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat halal. Ini adalah langkah penting agar produk mereka lebih diterima oleh masyarakat luas. Kami terus mendorong para pelaku usaha menengah ke atas untuk segera mengurus sertifikasi halal, karena ini akan berdampak pada peningkatan omzet dan daya saing usaha,” ujar H. Muhlis.
Proses pengurusan sertifikat halal ini didampingi oleh Pendamping Produk Halal (PPH), Dinna Rahmi, yang juga merupakan Penyuluh Agama Islam di Kantor Kemenag Singkawang. Ia menjelaskan bahwa pendampingan dimulai dari analisis berkas dan dokumen individu pelaku usaha. Setiap pelaku usaha wajib mengajukan dokumen mereka melalui sistem SiHalal, yang diawali dengan pembuatan akun sebagai langkah awal menuju sertifikasi.
“Setelah pengajuan, pendampingan berlanjut dengan audit halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam tahapan ini, penyelia halal memastikan seluruh bahan baku dan proses produksi sesuai dengan standar halal yang ditetapkan,” ujar Dinna Rahmi.
Dinna Rahmi menambahkan bahwa saat ini sertifikasi halal dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu sertifikasi reguler dan sertifikasi non-reguler atau self declare, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2020.
“Sertifikasi halal akan semakin meningkatkan pemasaran produk. Dengan adanya label halal, produk menjadi lebih terpercaya dan memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke pasar modern,” jelasnya.
Salah satu pengusaha yang menerima sertifikat halal menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas pendampingan yang diberikan oleh Kemenag Singkawang.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kemenag Singkawang dan tim pendamping produk halal. Dengan adanya sertifikat halal ini, usaha saya semakin dipercaya oleh konsumen, dan saya yakin ini akan berdampak positif pada penjualan,” ujarnya.
Adapun lima pelaku usaha yang menerima sertifikat halal reguler kali ini adalah Kampung Rawit, Mutti Roti, Kecap Laut Mas, Jami Kurnia, dan Caffe Rusen. Mereka mengapresiasi layanan yang diberikan oleh Kemenag Singkawang, yang telah membantu dan memfasilitasi mereka dalam memperoleh sertifikat halal dengan baik.
Melalui program sertifikasi halal ini, Kemenag Singkawang berharap semakin banyak pelaku usaha yang terdorong untuk mendaftarkan produknya agar bersertifikasi halal. Dengan demikian, produk lokal dapat semakin berkembang, bersaing di pasar yang lebih luas, dan membawa manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Penulis : Hendra/ rilis
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




