SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Melawi Gugatan Kluisen-Iif di Pilkada Melawi 2024 Ditolak MK 

Gugatan Kluisen-Iif di Pilkada Melawi 2024 Ditolak MK 

Kuasa Hukum Dady-Malin, Glorio Sanen. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

Jakarta (Suara Kalbar) – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan hasil sengketa Pilkada di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat yang terjadi usai tahapan pilkada serentak 2024.

Dalam amar putusannya, MK menilai, permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan pasangan Kluisen-Iif Kusmayadi dinilai tidak jelas, atau kabur. Sehingga MK menolak permohonan pasangan itu. Putusan ini dibacakan sembilan hakim MK, Selasa (4/2/2025) malam.

Sidang ini dihadiri pihak tergugat KPU, Bawaslu dan pihak terkait yakni kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Melawi nomor urut 2, Dady Sunarya Usfa Yusra-Malin.

Dengan putusan ini, maka dipastikan pasangan Dady-Malin akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Melawi terpilih periode 2025-2030. Sanen mengatakan, putusan MK tersebut mempertegas proses Pilkada di Melawi 2024 yang sudah berjalan demokratis, sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, pada malam hari ini, MK sudah membacakan putusan sela, dan menyatakan permohonan pemohon (Kluisen-Iif) tidak dapat diterima, dan serta merta permohonan pemohon gugur,”kata Kuasa Hukum Dady-Malin, Glorio Sanen.

Ia menyerukan agar masyarakat Melawi kembali bersatu untuk mengawal pembangunan. Sebab, dengan putusan ini, maka menandai pertandingan sudah usai. Keputusan MK, yang dibacakan bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada lagi upaya hukum lain, terhadap sengketa hasil dan Dady-Malin pasangan yang memenangkan Pilkada Melawi 2024,” pungkasnya.

Penulis : Tim/Rilis

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan