Polres Mempawah Amankan Mobil Rental yang Digelapkan, Ini Kronologis Penanganannya

Mempawah (Suara Kalbar) – Polres Mempawah Polda Kalbar berhasil mengamankan kendaraan (mobil) rental tindak pidana penggelapan.
“Mobil rental tersebut sebelumnya telah digelapkan oleh BC, oknum sopir, yang menyewa dari pemilik atas nama SN. Kemudian dipindahtangankan dan dijual murah kepada seorang wanita berinisial MA dan laki-laki berinisial PR dengan harga Rp 50 juta,” ujar Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono kepada awak media, Minggu (12/1/2025).
Hal ini disampaikan Kapolres Mempawah sekaligus sebagai klarifikasi terhadap adanya pemberitaan yang terkait masalah penanganan perkara penggelapan mobil tersebut.
AKBP Sudarsono selanjutnya membenarkan bahwa Polres Mempawah ada menangani persoalan penggelapan mobil jenis Toyota Avanza putih milik SN oleh terduga BC.
“Saat diamankan, terduga BC mengaku telah menjual mobil rental itu dengan harga murah kepada MA dan PAR. Mobil dapat diamankan di salah satu bengkel Sungai Pinyuh pada 4 Desember 2024,” beber Kapolres Mempawah.
Proses diamankannya mobil hasil tindak pidana penggelapan itu berawal saat Aipda HL, salah satu personel Jatanras Satreskrim Polres Mempawah ditelepon oleh HR.
HR menceritakan bahwa ada keluarganya yang bernama AG (rekan SN) yang merupakan pengelola mobil rental mengalami masalah ketika akan mengambil mobil rental yang telah dijual putus oleh oknum penyewa senilai Rp 50 juta.
HR juga menceritakan, mobil dibeli MA dan PAR, warga Paloh Kabupaten Sambas di Kota Pontianak. Saat itu unit mobil berada di Sungai Pinyuh karena dimatikan mesinnya melalui saluran GPS oleh pemilik mobil SN.
Karenanya, HR meminta bantuan kepolisian untuk memediasi permasalahan tersebut. Sebab HR khawatir akan terjadi tindak kekerasan di lokasi.
Akhirnya, pada 4 Desember itu, sekitar pukul 20.00 WIB, mereka tiba di Polres Mempawah untuk dilakukan mediasi.
“Hasilnya, kedua belah pihak membuat surat kesepakatan bermaterai yang ditandatangani oleh pihak pertama, yakni PAR selaku paman dari MA dan pihak kedua, SN selaku pemilik mobil Toyota Avanza Putih KB 1194 WU,” jelas Kapolres.
Selanjutnya dari kesepakatan itu, kunci dan unit mobil diserahkan kepada pemiliknya dan kedua belah pihak tidak akan menuntut di kemudian hari.
Kapolres AKBP Sudarsono mengimbau kepada kedua belah pihak bahwa apabila dalam proses mediasi saat itu ternyata masih ada ganjalan, maupun ada salah satu pihak yang merasa dirugikan agar menempuh jalur hukum yang ada.
Dengan demikian, upaya kasus tersebut terang benderang dan bisa ditindak lanjuti dengan melakukan pencarian terhadap pelaku utamanya yaitu BC.
“Kami persilahkan bagi kedua belah pihak apabila masih merasa ada yang dirugikan, bisa menempuh jalur hukum yang ada yaitu dalam bentuk pengaduan masyarakat kepada kepolisian,” tegasnya.
“Dan kami juga dalam setiap penanganan perkara maupun perselisihan di masyarakat, pastinya diawasi oleh pengawas penyidik maupun pengawasan internal (Paminal Propam) guna profesionalisme kepolisian,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS