SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Pemkot Pontianak Batasi Perjalanan Dinas dan Acara Seremonial

Pemkot Pontianak Batasi Perjalanan Dinas dan Acara Seremonial

Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menyatakan Pemkot Pontianak mulai melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas perjalanan dinas dan seremonial.SUARAKALBAR.CO.ID/Prokopim Pontianak. 

Pontianak (Suara Kalbar)- Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak lakukan kebijakan pembatasan perjalanan dinas dan kegiatan yang bersifat seremonial dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Hal ini dilakukan sebagai respons atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Dimana pemerintah melakukan pembatasan pengeluaran yang tidak mendesak, demi mengalokasikan anggaran yang lebih prioritas bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto, mengungkapkan perjalanan dinas dan kegiatan seremonial adalah dua hal utama yang dibatasi. Langkah ini untuk memastikan bahwa anggaran yang ada dapat dialokasikan pada program-program yang lebih bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Salah satu bentuk alokasi anggaran yang dihemat adalah untuk menunjang program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi sekitar 125 ribu murid TK, SD, dan SMP di Kota Pontianak. Prioritas anggaran juga difokuskan pada penanggulangan kemiskinan, pengangguran, pengendalian inflasi dan penanganan stunting.

Edi menekankan pentingnya penggunaan anggaran yang efisien agar dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Kaitan dengan anggaran perjalanan dinas, ia menegaskan pihaknya akan lebih selektif.

“Saya telah meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk membuat skala prioritas, dan setiap perjalanan dinas harus disetujui oleh saya langsung. Jika tidak terlalu penting, cukup satu atau dua orang yang diizinkan berangkat,” jelasnya.

Penulis: Tim/Rilis

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan