SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Pemerintah Akan Bentuk Undang-undang Transfer Of Prisoners

Pemerintah Akan Bentuk Undang-undang Transfer Of Prisoners

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Jumat (17/1/2025). SUARAKALBAR.CO.ID/ANTARA.

Suara Kalbar– Pemerintah Indonesia akan segera membentuk undang-undang terkait mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoners. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

“Draf undang-undangnya sudah ada di Kementerian Hukum, supaya nanti kita segera bikin. Undang-undangnya cuma berapa pasal saja, kok. Mudah-mudahan cepat selesai,” ujar Yusril usai menghadiri acara Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (17/1/2025) malam.

Yusril menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan ketentuan pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang. Sementara itu, undang-undang mengenai bantuan hukum timbal balik (MLA) tidak bisa dijadikan dasar pemindahan maupun pertukaran narapidana.

“Undang-undang khusus yang mengatur pemindahan maupun pertukaran narapidana tersebut belum ada,” ungkap Yusril dilansir dari ANTARA. Ia menjelaskan bahwa pemindahan narapidana asing yang dilakukan pemerintah belakangan ini adalah diskresi Presiden Prabowo Subianto.

Pemindahan narapidana asing yang dilakukan Pemerintah Indonesia pada Desember 2024 didasarkan pada kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement). Meski demikian, Yusril menyebut diperlukan undang-undang khusus agar tidak ada keragu-raguan lagi di masa mendatang.

Diketahui Indonesia telah memindahkan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin, Mary Jane, ke negara asalnya, Filipina, pada Rabu (18/12/2024) dini hari. Mary Jane dipindahkan berdasarkan pengaturan praktis yang ditandatangani Yusril dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez.

Indonesia juga telah memindahkan lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia, pada Minggu (15/12/2024). Mereka menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penyelundupan 8,2 kilogram heroin. Saat ini, pemerintah tengah membahas pemindahan terpidana mati kasus narkotika berkebangsaan Prancis, Serge Areski Atlaoui.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan