Pelaku Keributan di Salah satu Hotel di Kubu Raya Resmi Ditahan Polres Kubu Raya

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Seorang wanita yang diduga melakukan keributan disalah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya tahun 2024 lalu resmi ditahan oleh Polres Kubu Raya. Penahanan ini dilakukan karena atas laporan yang dilakukan oleh Pihak Hotel tersebut telah ditingkatkan statusnya dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan.
Sebelumnya kasus ini bermula atas dugaan adanya sengketa tanah dari seseorang yang bernama Edo yang mengaku tanahnya dicaplol/diambil oleh pihak hotel tersebut, kemudian Edo menunjuk seseorang wanita berinisial FF dan memberikan FF kuasa dalam permasalahan sengketa tersebut.
Saat dikonfirmasi, Polres Kubu Raya, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membenarkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya telah melakukan penahanan terhadap FF.
“Pada Jumat malam 10 Januari 2025 yang lalu, FF resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sedang berada di rumah tahanan Polres Kubu Raya,” Kata Aiptu Ade pada Senin (13/01/2025).
Kemudian Aiptu Ade menjelaskan, bahwa penetapan tersangka ini bulanlah sesuatu yang di buat-buat, namun telah dilakukan penyelidikan lebih dalam terkait apa yang dilakukan oleh FF ini sebelumnya.
“FF ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Kasus ini awalnya dilaporkan pada 27 Mei 2024 lalu dan dari penyelidikan yang dilakukan polres kubu raya telah memanggil 5 saksi untuk dimintai keterangan,” ungkap Aiptu Ade.
Lebih lanjut, Aiptu Ade mengatakan, bahwa dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan akhirnya pun kasus tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Saat ini Penyidik sedang melengkapi berkas perkara yang kemudian akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah,” pungkasnya.
Perlu diketahui aksi teror yang dilakukan FF ini cukup meresahkan pihak hotel tersebut, diketahui aksi yang FF lakukan adalah menggembok salah satu akses pintu masuk kedalam hotel, membuang sampah botol-botol bekas didepan pintu hotel, hingga memarkirkan mobil didepan pintu masuk parkir hotel. Tentu dengan aksi tersebut kemudian management Uray Heni melaporkan tindakan tidak mengenakkan tersebut kepada Polres Kubu Raya.
Penulis: Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS