SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Masyarakat Dihimbau Ikuti Langkah Antisipasi Sebelum Ajukan Pinjaman Daring

Masyarakat Dihimbau Ikuti Langkah Antisipasi Sebelum Ajukan Pinjaman Daring

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.SUARAKALBAR.CO.ID/ANTARA.

Suara Kalbar– Sebelum mengajukan pinjaman daring (pindar). Masyarakat dihimbau untuk memajukan beberapa kiat penting dari toritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dilansir dari ANTARA, Kamis (16/1/2025) menerangkan ada beberapa langkah yang bisa diperhatikan masyarakat sebelum pengajuan pindar.

Pertama, memastikan bahwa pindar terdaftar dan diawasi oleh OJK. Caranya dengan kontak ke 157 atau WhatsApp ke 081-157157157. Sehingga kalau terdapat permasalahan dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK.

Kedua, konsumen harus bijak dalam menggunakan pindar. Ia menegaskan, pindar bukan untuk memenuhi keinginan gaya hidup, tetapi guna kebutuhan hidup.

Ketiga, konsumen harus dapat menilai diri sendiri untuk mengembalikan utang yang dipinjam dari pindar, dan memahami karakteristik pinjaman daring, terutama biaya dan risiko yang melekat pada pindar.

Sementara itu, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan pada sisi pindar, yakni berkewajiban menjelaskan secara jujur, jelas, dan akurat mengenai karakteristik produk dan layanan.

Pindar wajib mempunyai layanan pengaduan yang responsif dan mudah diakses oleh konsumen. Harus melakukan profiling mengenai kemampuan bayar dari calon konsumen dalam menawarkan produk.

Jika konsumen mengalami masalah dalam pembayaran, maka pindar harus melakukan penagihan sesuai ketentuan. Mulai dari tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal, tidu kepada pihak selain konsumen.

Kemudian tidak secara terus-menerus yang bersifat mengganggu, di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen, hanya pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen; serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan