Wamenaker Imbau Provinsi Segera Umumkan UMP

Suara Kalbar– Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengimbau agar provinsi yang belum mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) segera mengumumkannya.
Hal ini karena batas waktu terakhir yang ditentukan untuk mengumumkan UMP adalah hari ini, Kamis (12/12/2024). Diketahui ada enam provinsi yang belum mengumumkan UMP dan berharap pemerintah daerah mengikuti aturan yang telah disepakati.
“Kan semalam udah sebetulnya hari ini lah ya, terakhir ya. Walaupun beberapa provinsi memang belum siap. Tapi kan ini sudah menjadi keputusan ya. Seharusnya sudah menjadi keputusan ya,” ujar Wamenaker Noel dilansir dari ANTARA.
Ia mengatakan bahwa pemerintah telah menghadirkan langkah terbaik dalam menghadirkan kebijakan.
Sementara itu, melalui keterangan tertulis yang diterima hari ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, hingga 11 Desember 2024 pukul 20.45 WIB terdapat enam provinsi yang belum menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Provinsi tersebut ialah Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara (Sulut), Papua Pegunungan, Papua Barat dan Papua Selatan.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS