UMK Kota Singkawang 2025 Telah Diajukan, Ini Besarannya
Singkawang (Suara Kalbar)- Upah Minimum Kota (UMK) Kota Singkawang Tahun 2025 diusulkan naik menjadi Rp 3.074.566 meningkat bila dibandingkan UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.886.916.
“Kemarin kita sudah rapat terkait ketentuan UMK khususnya Kota Singkawang dengan mengundang elemen terkait dan draf UMK Kota Singkawang tahun 2025 sudah ditandatangani Pj Wali Kota dan disampaikan ke Pj Gubernur,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang Yasmalizar, Selasa (17/12/2024).
Dia menjelaskan Upah Minimun Kota (UMK) Singkawang yang diusulkan pada 2025 sebesar Rp 3.074.556 naik dari sebelumnya bila dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp 2.886.916.
“Kami masih menunggu penetapan UMK Kota Singkawang yang baru oleh pihak Pemerintah Provinsi Kalbar,” katanya.
Penulis : Hendra/
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now