Polisi Gerebek Judi Kolok-kolok di Sambas
Sambas (Suara Kalbar)- Unit Reskrim Polsek Jawai bersama Satreskrim Polres Sambas menggerebek judi kolok-kolok dengan mengamankan 3 orang pelaku diantaranya dua bandar di pondok kebun kelapa, tepatnya di Desa Sarang Burung Kuala, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, pada Senin (23 /12/2024).
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan 3 orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial SH (55), SR (49), dan HM (38). SH dan SR merupakan bandar dan HM adalah pemain.
“Saat diamankan ketiganya sedang melakukan permainan judi jenis kolok-kolok,” ujar Rahmad kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Pada saat diamankan, ketiganya pun tidak melakukan perlawanan. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lapak gambar, 3 bola dadu, hap warna merah hingga uang jutaan Rupiah.”Pasal yang dikenakan pada tersangka yaitu Pasal 303 KUHP,” kata Rahmad.
Penulis : Zainuddin
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




