SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Pj Sekda Kalbar: Sinergitas Semua Pihak, Tingkatkan Pendapatan Daerah

Pj Sekda Kalbar: Sinergitas Semua Pihak, Tingkatkan Pendapatan Daerah

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pendapatan Wilayah Sanggau dan Sekadau Tahun 2024 di Hotel Harvey Kabupaten Sanggau, Kamis (5/12/2024). SUARA KALBAR.CO.ID/HO.Adpim Kalbar.

Sanggau (Suara Kalbar)- Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari mengatakan perlunya sinergitas dengan semua pihak dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Hal ini disampaikannya saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pendapatan Wilayah Sanggau dan Sekadau Tahun 2024 di Hotel Harvey Kabupaten Sanggau, Kamis (5/12/2024).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2024.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan terhadap 7 (Tujuh) jenis Pajak yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat dan Opsen Pajak MBLB.

Sebagai informasi terkait Penerimaan Pajak Daerah di Kalimantan Barat mengalami peningkatan yang cukup signifikan 5 tahun terakhir. Pada tahun 2018 realisasi Pajak Daerah sebesar Rp. 1.919.257.811.014,- dan pada tahun 2023 lalu realisasi Pajak Daerah sebesar Rp.2.634.350.014.870,-.

Seperti kita ketahui bersama, bahwasanya Pajak Daerah memiliki peranan penting untuk membiayai berbagai macam pengeluaran yang dapat dipergunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

“Guna membangun sinergitas antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Instansi Vertikal serta pelaku usaha yang ada di Kalimantan Barat khususnya di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau yang berkaitan langsung dengan Pengelolaan Pajak Daerah,”kata Bari.

Dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di daerah diperlukan anggaran pembiayaan yang salah satunya diperoleh dari Pajak Daerah, oleh karena itu menurutnya otonomi daerah dan desentralisasi fiskal telah membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah sesuai dengan kearifan lokal dalam kerangka NKRI

“Dalam waktu dekat ini Pemerintah Provinsi akan melaksanakan pemungutan jenis pajak baru yaitu Pajak Alat Berat yang merupakan Pajak atas kepemilikan ataupun penguasaan alat alat berat yang digunakan untuk aktivitas tertentu dan Opsen Pajak MBLB merupakan pungutan tambahan pajak menurut Opsen Pajak MBLB yang pemungutannya dilakukan dilakukan bersamaan,” kata Bari.

Ditambahkannya, dengan adanya Opsen Pajak ini, Sinergi dan Kerjasama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi lebih baik demi memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Daerah.

Berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat saat ini, bahwa tunggakan PKB yang paling besar berada pada pelaku-pelaku usaha baik itu Perusahaan sawit ataupun pertambangan.

“Jadi, saya berharap melalui rapat koordinasi ini bapak dan ibu dapat memenuhi kewajiban perpajakan yang ada, dengan tertib membayar pajak dapat membantu pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat,” jelasnya.

Ia berharap Rapat Koordinasi ini dapat berjalan dengan baik, lancar dan memberikan manfaat bagi kita semua.
“Bagi para Peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan bagi Narasumber kami harapkan dapat memberikan informasi dan perkembangan terbaru berkaitan dengan Pajak Daerah dengan fungsi dan kewenangan masing-masing instansi,” harapnya.

Penulis : Hendra/ rilis

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan